Karang Intan, Kabarmetro.co–
Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi, jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti Workshop Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/10).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti langsung oleh Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, bersama Kasubag TU, Kaur Umum, Kaur Kepegawaian dan Keuangan, serta staf terkait. Workshop ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Materi utama yang disampaikan dalam kegiatan meliputi pemahaman standar penilaian maladministrasi, strategi pencegahan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi, agar penyelenggaraan pelayanan publik tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil workshop di lingkungan Lapas.
“Kami mendukung penuh langkah Ombudsman dalam mendorong pelayanan publik yang bersih dari maladministrasi. Hasil workshop ini akan kami implementasikan dalam pelayanan di Lapas, agar masyarakat maupun warga binaan merasakan layanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan workshop berlangsung tertib, interaktif, dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Dokumentasi pelaksanaan turut disiapkan sebagai data dukung laporan atensi pimpinan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Melalui partisipasi ini, Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat langkah pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (rhs)