Jakarta,kabarmetro.co,
Jakarta,-Pada masa ini sering terdengar terjadinya cidera janji atas perjanjian utang pinjaman yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak.
Hal itu terjadi karena salah satu pihak atau pihak peminjam uang tidak membayar sesuai yang telah disepakati bersama atas cicilan uang pinjamanya. Ketika ingkar terjadi, langkah awal yang dilakukan pihak yang dirugikan adalah mengingatkan atau memberikan teguran kepada peminjam untuk segera membayar tagihan yang dimaksud.
Namun apa yang terjadi bila pihak peminjam sudah berjanji membayar dan nyatanya tidak ada pembayaran yang dilakukan, pihak yang memberi pinjaman tentunya akan sangat dirugikan.
Hal tersebut seperti yang dialami oleh Nurul Aini, warga Rusun Marunda yang memberikan pinjaman emas seberat 30 gram dengan harga jual pada saat itu adalah Rp 530 ribu per gram kepada seorang PNS Pemprov DKI Jakarta berinisial MH, dan bertugas di unit pengelolaan Rusun Marunda, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
MH pada tahun 2022 lalu, meminjam emas kepada Nurul Aini senilai Rp 15 juta berdasarkan harga jaul emas saat itu dengan kesepakatan akan dibayarkan dengan cara angsuran. Namun hingga saat ini, pinjaman tersebut tidak dikembalikan sesuai perjanjian tertulis yang mereka buat dan disepakati bersama. Tindakan MH ini tentunya sangat melukai hati serta merugikan secara ekonomis kepada Nurul Aini.
Bersama sang suami, Rohmat, diceritakan bahwa pinjaman uang itu diberikan kerena MH mendatangi mereka dengan keluhan butuh dana segar buat keperluan anaknya masuk universitas Erlangga di Jawa Timur. Mendengar keluhan MH, pasangan suami istri ini kemudian memberikan pinjaman uang dengan menjual emas miliknya dengan perjanjian dibayarkan secara angsuran atau cicilan.
Setelah uang pinjaman diberikan kepada MH di tahun 2022, namun hingga saat ini tidak ada niat baik dari MH untuk mengembalikan uang pinjamanya secara angsuran. Pihak Rohmat selaku pemberi pinjaman uang, pernah menemui MH terkait uang pinjamannya. MH berjanji akan melunasi dengan cara di angsur, namun hingga saat ini tidak pernah dibayarkan.
“Saat melakukan pinjaman, kita buatkan perjanjian tertulis soal pengembalian uang dengan cara angsuran. Namun hingga saat ini pinjaman uang itu belum pernah dibayarkan oleh MH,” ungkap Rohmat bersama istrinya di Rusun Marunda, Senin (22/7/2024).
Dikatakan Rohmat, setelah uang pinjaman diberikan, MH juga memberikan kartu ATM Bank DKI miliknya kepada Rohmat dan Nurul. “Pemikiran kami saat itu adalah positip sebab gaji PNS DKI Jakarta dibayarkan melalui bank DKI. Namun kartu ATM yang diberikan adalah kosong tanpa saldo,” ujar Rohmat.
Pihaknya sudah menemui MH dan meminta tanggungjawabnya mengembalikan pinjamannya seperti yang diperjanjikan secara tertulis. Namun MH hanya menjanjikan akan membayarnya, tapi nyatanya sampai saat ini tidak pernah dibayarkan. Bahkan dihubingi melalui telepon pun tidak juga diangkat.
Rohmat berharap kepada MH, seorang PNS Pemprov DKI yang bertugas di Rusun Marunda untuk membayarkan uang yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dan disepakati bersama.
Sebagai pihak yang dirugikan, Rohmat meminta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta untuk dapat membantunya, agar uang pinjaman MH selaku PNS DKI itu dikembalikan kepada dirinya.
(Red)