Jakarta,kabarmetro.co,
Jakarta Pusat – Penyampaian pendapat dimuka umum setiap masyarakat boleh dilakukan asal sesuai Undang-undang yang diterapkan, Polri tetap mengedepankan pelayanan dan pengamanan, Aiptu Kamidi Bhabinkamtibmas Gondangdia tetap melayani massa di depan kantor KPAI Jl. Teuku Umar No. 10 Menteng, Jakarta Pusat, (39/9/2024).
Personil gabungan tetap mengawal aksi dengan menerapkan senyum, sapa dan salam serta berkoordinasi dengan korlap agar menyampaikan pendapatnya tidak menggangu aktivitas masyarakat dan laju lalu lintas.
Aiptu Kamidi selaku bhabin juga menyampaikan kepada pengunjuk rasa untuk tertib dan kondusif dalam menyampaikan gagasannya tidak menimbulkan sara atau mencaci.
Selaku petugas Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando, bahwa keberadaan polri di tengah masyarakat sebagai pelayan, pengayom dan pelindung untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Segera melaporkan ke Polsek Metro Menteng atau Call Center 110 apabila ada gangguan kamtibmas, untuk di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat).
(Ida)