Jakarta,kabarmetro.co
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, pada Senin malam (18/11) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022. Penangkapan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta setibanya Hendry dari Singapura. Sebelumnya, Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hendry Lie dikenal sebagai salah satu pendiri Sriwijaya Air, yang didirikan pada awal 2000-an bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Di bawah kepemimpinannya, Sriwijaya Air berkembang pesat, dari awal yang hanya memiliki satu pesawat Boeing 737-200, hingga kini memiliki 48 pesawat dan melayani 53 rute domestik dan internasional. Maskapai ini kini menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 950 ribu penumpang setiap bulannya.
Selain terlibat dalam industri penerbangan, Hendry juga memiliki bisnis di sektor pertambangan, melalui kepemilikan di PT Timah Nusantara (PT TIN). Kasus yang melibatkan dirinya terkait dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini merugikan negara hingga sekitar Rp300 triliun. PT TIN yang dimiliki Hendry dituduh terlibat dalam penandatanganan kontrak ilegal untuk pengumpulan bijih timah. Saat ini, Kejagung telah menetapkan sekitar 22 tersangka, termasuk Hendry Lie dan General Manager PT TIN yang berinisial RL.(Kabarmetro.co)