Jakarta,kabarmetro.co,
Jakarta Pusat – Seorang wanita berinisial R (20) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) membawa kabur uang milik majikannya di Gambir, Jakarta Pusat. Total pelaku membawa kabur duit Rp 351 juta.
“Pelaku saat ini sudah diamankan. Jumlah uang korban yang diduga dicuri Rp 315 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui korban berinisial LA pada Senin (6/1). Saat itu posisi pelaku sedang pulang kampung ke Lampung.
“Pelaku izin pulang ke rumah orang tuanya di lampung,” ujarnya.
Saat itu korban mendapati uang Rp 9 juta di lemari kamar pelaku. Korban lalu menaruh curiga dan mengecek uangnya yang tersimpan di lemari kamar korban. Saat dicek, korban mendapati sebagian uangnya atau senilai Rp 351 juta sudah hilang.
“Korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp 900 juta ternyata berkurang menjadi Rp 585 juta dan hilang Rp 315 juta,” tuturnya.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
Pelaku ditangkap di daerah Lampung. Gerak cepat tersebut merupakan implementasi program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Anggota Unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil duit gepokan milik majikannya tersebut secara bertahap. Pelaku diketahui sudah dua tahun bekerja di rumah korban.
“Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 sampai Desember 2024. Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya,” imbuhnya.
Penyidik mendapati duit Rp 315 juta yang dicuri pelaku sudah berkurang. Pelaku mengaku sudah memakai uang tersebut untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.
“Sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp 302 juta masih disimpan. Barang bukti yang diamankan Rp 302 juta sisanya Rp 13 juta pelaku beli make-up dan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
(da)
Tinggalkan Balasan