Bangka Tengah, KABAR METRO, –
Penegakan Hukum oleh APH di wilayah kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mendapatkan permintaan serta tantangan dari masyarakat untuk mengungkap dugaan praktek KKN ditubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah. Selasa 21/1/2025
Hal ini setelah mencuat dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) ditubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebelumnya, dugaan praktek KKN ini muncul setelah adanya kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup/Tahura Bukit Mangkol bersama PT XL Axiata yang berujung kepada penggunaan rekening oknum Pribadi untuk menampung dana kerjasama di Areal Konservasi milik Negara ini.
Informasi terkini berhasil diterima redaksi, sumber dilapangkan menyebutkan bahwa Pejabat sebagai ketua Pengelola Perjanjian Kerjasama (PKS) merupakan seorang Honorer yang merupakan suami LA, seorang ASN di DLH Bangka tengah yang kabarnya menjabat sebagai Kasi Tahura Bukit Mangkol
Ketua PKS nya D*** , kabarnya Honorer di DLH Bangka Tengah, suami L**** A****, ASN di DLH Bamgka Tengah yang menjabat Kasi Tahura.
Tapi wajarlah bang, suami honorer di Dinas tempat Istrinya Jadi ASN, apalagi istrinya Jadi Kasi dan pemilik Tahura Bukit Mangkol, makanya meskipun Honorer bisa saja menjabat sebagai penanggung jawab dan mewakili kerjasama Dinas dengan Pihak Ketiga. Sindirnya
Hal ini pun semakin mengundang pertanyaan publik, karena seorang Honorer mampu mengemban tanggung jawab begitu besar mewakili Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam mengambil keputusan kerjasama dengan pihak ketiga (PT XL Axiatama).
Tanggapan Masyarakat
Peristiwa ini pun mendapat berbagai reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia.
Kepada Media ini, Suhendar SH MM mempertanyakan status mempertanyakan status pejabat/ketua PKS yang bertanggung jawab terhadap kerjasama dengan Pihak Ketiga Ini .
Seorang Honorer jadi Pejabat penanggung jawab Kerja Sama dengan pihak ketiga mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah. Kok bisa ya bang? Emang gak ada lagi kah ASN atau pejabat lain di dinas ini?
Bukan membeda-bedakan, ini kan sifatnya kedinasan, apalagi mewakili Negara lho, adakan kerjasama. Gak bisa buat main-main apalagi Semua orang bisa jadi dan asal tunjuk mewakili. Ujarnya.
Suhendar SH MM pun menyoroti status si Pejabat Penanggung Jawab kerjasama yang kabarnya merupakan suami ASN di Lingkungan DLH Bangka Tengah yang menjabat sebagai Kasi Tahura.
Istrinya ASN di DLH Bangka Tengah sebagai Kasi Tahura, suaminya Honorer diangkat jadi Penanggung jawab PKS di TAHURA Bukit Mangkol? Nah ini dinas apa perusahaan keluarga. Kok Aroma KKN nya kental banget. Sindir Suhendar.
Diujung penyampaiannya, Suhendar SH MM pun meminta kepada APH untuk turun tangan sikapi dugaan KKN di tubuh DLH Bangka Tengah ini.
Sebagai warga masyarakat, kami meminta nih untuk APH , baik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menyikapi aroma KKN yang berpotensi merugikan keuangan Negara di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah.
Masyarakat butuh aksi nyata penegakan supremasi hukum. Kami yakin, melalui intel-intelnya, baik dari kejaksaan maupun kepolisian telah mencium ini, dan kami percaya Kejari maupun Polres Bangka Tengah tegak lurus terhadap Hukum. Tandas Suhendar.
(Agustri/red)
Tinggalkan Balasan