SULUT-Kabarmetro.co- Gelombang penegakan hukum di Sulawesi Utara semakin memanas, dalam jadwal sidang yang dirilis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Februari 2026 lalu.
Dari situ terungkap daftar nama-nama besar yang menjadi terdakwa atau saksi yang diperiksa mendalam dalam kasus dugaan penggarapan dan pengelolaan dana CSR PT. Bank SulutGo periode tahun 2023 sampai 2024.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan kepala daerah dan pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam mekanisme pengelolaan dana yang dinilai menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Mantan Ketua Senat Mahasiswa Fisip Unsrat, Iwan Alosius Moniaga mengatakan, Daftar nama yang muncul dalam jadwal sidang ini adalah seberkas cahaya, bahwa tidak ada yang namanya orang besar kebal hukum.
Ia menambahkan, Dengan kuatnya landasan hukum mulai dari UU Perseroan, UU Tipikor, hingga aturan OJK, penegak hukum memiliki modal yang sangat kuat untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Masyarakat kini tinggal menunggu, Apakah nama-nama besar ini hanya sekadar diperiksa sebagai saksi, atau justru akan naik status menjadi TERDAKWA dan berakhir di balik jeruji besi? Kasus ini masih berproses, namun proses terus Hukum berjalan, dan kebenaran akan terungkap? atau berhenti begitu saja,” ujar Iwan.
Dia menuturkan, Dalam laporan keuangan, Bank SulutGo menganggarkan dana CSR sebesar Rp 40.000.000.000 (Empat Puluh Miliar Rupiah) untuk periode tersebut.
“Dengan rincian Rp 8 Miliar diambil dari Laba Bersih Tahun 2023, kemudian Rp 32 Miliar dibebankan ke Laba Operasional Tahun 2024. Angka ini menjadi sorotan utama karena dinilai sangat tidak wajar dan melanggar prinsip akuntansi serta aturan hukum yang berlaku,” urai Moniaga.
Lebih lanjut, Dirinya coba menghubungkan soal Hubungan Kekuasaan dan Aliran Dana.
“Kepala Daerah memiliki pengaruh besar terhadap manajemen BUMD. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya tekanan, permintaan potongan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka unsur melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sangat mudah terbukti,” ulasnya.
“Kejaksaan dan penegak hukum biasanya akan menelusuri flow of money (alur uang). Jika uang dari CSR bank mengalir ke rekening pribadi atau digunakan untuk kegiatan yang tidak relevan, maka itu adalah jalan tol menuju penjara,” sambungnya.
Mengapa Kasus Ini Bisa Menjerat Kepala Daerah dan Pejabat? Banyak pihak bertanya, mengapa dana CSR bank bisa menyeret nama-nama pejabat publik?
1. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Intinya, Dana CSR harus digunakan untuk kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan lingkungan, bukan untuk kepentingan politik atau hal-hal yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
– Analisis: Jika dalam pengelolaan dana CSR tersebut ditemukan indikasi pemerasan, pemerasan, atau aliran dana yang masuk ke kantong pribadi atau kepentingan politik tanpa prosedur yang benar, maka pasal ini siap menjerat.
3. Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017
Mengatur tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Perusahaan Terbuka.
– Aturan ini mewajibkan pelaporan penggunaan dana CSR yang transparan dan akuntabel. Jika laporan tidak jelas atau ada penyalahgunaan, maka ini menjadi bukti pelanggaran.
4. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Pasal 4 ayat (h) menegaskan asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat.
– Kepala daerah dan pejabat yang terlibat wajib bisa menjelaskan dari mana asal dana, untuk apa digunakan, dan bagaimana mekanismenya. Jika tidak bisa menjelaskan, maka terbuka peluang dugaan pidana.
Kasus pengelolaan dana CSR Bank SulutGo ini sangat sensitif karena posisi bank yang merupakan BUMD. (Koresy)














