Bangka Tengah, KABAR METRO, –
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, Ari Yanuar Prihatin, ST memberikan tanggapan dan komentari terkait dugaan praktek KKN dan Penyalah gunakan jabatan pada Perjanjian Kerjasama (PKS) pihaknya bersama Pihak ketiga (PT Xl Axiata). Selasa, 21 Januari 2024
Hal ini seperti penyampaiannya usai dikonfirmasi oleh media ini terkait penggunaan rekening pribadi oknum pegawai DLH Kabupaten Bangka Tengah serta adanya dugaan praktek KKN dalam penunjukan pejabat penanggung jawab PKS tersebut.
Kepada media, Ari Yanuar Prihatin ST membenarkan dan menegaskan bahwa masalah ini sedang diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah.
Maslah ini sedang diaudit oleh inspektorat, kami akan menunggu hasil audit itu, sedang berjalan. ujarnya, Selasa (21/01)
Informasi lain diperoleh bahwa pemeriksaan dan Audit Inspektorat kepada Perjanjian kerjasama yang terjadi sejak tahun 2021 ini diajukan sendiri oleh Ari Yanuar Prihatin, ST, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah saat ini.
Orang nomor satu di DLH Kabupaten Bangka Tengah ini kabarnya mengajukan Permintaan audit karena kabarnya merasa ada kejanggalan pada kegiatan tersebut.
Informasinya begitu bang, pak kadis ajukan permohonan audit ke Inspektorat. Sepertinya sih ada sesuatu bang. Lihat saja nanti hasilnya bang. Ujar sumber internal media ini.
Dalam surat permohonan audit bernomor 522/ 771/DLH/2024 kepada Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah yang berhasil team media dapatkan, diketahui bahwa Kepala DLH Kabupaten Bangka Tengah meminta untuk lakukan audit internal di jajaran dinasnya khususnya pada kegiatan kerjasama dengan Pihak Ketiga di TAHURA Bukit Mangkol.
Sehubungan sedang berjalannya perjanjian kerjasama pembangunan strategis tidak dapat dielakkan dan perjanjian kerjasama penguatan fungsi antara dinas lingkungan hidup Kabupaten Bangka Tengah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan penyelenggaraan taman hutan Raya bukit mangkol, maka kami mengajukan permohonan audit terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut yang masih berlangsung sampai sekarang. Mengutip dari surat permohonan audit dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah tertanggal 20 Desember 2024.
(Agustri/Red)
Tinggalkan Balasan