kabar Metro.com– ACEH Menyikapi pernyataan Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto, terkait tudingan adanya dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan Wartawan terhadap dana desa, yang disampaikannya dalam sebuah acara sosialisasi, Sabtu (1/2-2025), di kanal YouTube Kementerian Desa, dikhawatirkan berdampak memicu generalisasi berbahaya yang berpotensi pada pelecehan terhadap profesi wartawan dan LSM.
“Saya sarankan, Presiden Prabowo harus Copot orang ini. Menteri Sontoloyo yang bermental macam begini, sungguh sangat berbahaya bagi jalannya demokrasi dan sungguh tidak layak dilanjutkan menjabat sebagai Mendes !” ungkap Goest Tanjung, Wapemred Jurnal Investigasi Mabes yang juga salah satu Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN).
Karena menurut Tanjung, sudah menjadi rahasia umum, bahwa; jika ada pejabat yang alergi terhadap kritik dan sosial kontrol Pers maupun LSM dapat dipertanyakan kredibilitasnya. Bahkan bisa diduga kuat, oknum model begitu merupakan sosok bermental bobrok dan bisa jadi bagian dari kejahatan yang dikritisi.
Masyarakat wajib tau, bahwa Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia. Sesuai pasal 3 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disana jelas ditegaskan bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
“Fungsi itulah yang membuat banyak orang bermental bobrok tidak senang, karena mereka merasa terganggu,” bebernya lagi.
Ekspektasi publik terhadap peran Pers, adalah; fungsi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan valid. Sedangkan ekspektasi lainnya adalah; menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Sehingga dengan begitu, Pers bisa menunjukkan sikap yang jelas terhadap konsep keberpihakan kepada isu-isu terkini.
“Pers nasional jelas mempunyai peran, untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang valid, tepat, akurat, dan benar. Tentunya dengan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” pungkasnya
Asal : Aceh
Tinggalkan Balasan