Belitung – kabarmetro.co
Polres Belitung mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aksi premanisme, terutama yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), melalui layanan darurat 110. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Belitung.
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun. Ia juga memastikan bahwa kepolisian siap melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari ancaman serta intimidasi yang dapat mengganggu ketertiban.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dalam beraktivitas. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme. Polres Belitung siap menindak tegas pelaku,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, Polres Belitung aktif menyebarluaskan sosialisasi dalam bentuk kampanye media sosial dan meme edukatif. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa pemerasan, intimidasi, dan gangguan keamanan yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan ormas merupakan tindak kejahatan yang harus segera dilaporkan.
Selain layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Polres Belitung atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Dengan adanya kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan aksi premanisme dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman di Belitung.
(*Biro/Ddi)
Tinggalkan Balasan