PEMALANG, KABARMETRO.CO – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro secara tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang menggunakan kendaran dinas (randis) untuk keperluan pribadi saat hari raya idul fitri Tahun 2025 mendatang.

Penegasan itu Bupati sampaikanya usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024 di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut Anom menguraikan, pada prinsipnya kendaran atau mobil dinas plat merah tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, kalau masih dalam rangka kedinasan karena tugas khusus pada periode itu (lebaran) diperkenankan, tapi kalau mobil dinas plat merah, tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi kecuali ada tugas tugas khusus.

Bupati menambahkan, nantinya para ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Tentunya nanti ada teguran,” tegasnya.

Menyinggung soal infrastruktur jalan, Bupati Anom mengatakan bahwa pihaknya masih berfokus pada penanganan jalan untuk jalur mudik lebaran tahun 2025 ini, Ia menambahkan, kedepan jika anggaran memungkinkan akan dilakukan pembetonan jalan.

“Kalau sekarang ini kita fokus memperbaiki untuk mengejar hari raya idul fitri, jadi kemarin kita agak terlambat start karena curah hujan yang tinggi luar biasa jadi kita agak menunda tapi InsyaAllah masih terkejar untuk program di hari raya idul fitri, kalau untuk kedepannya kita lihat anggarannya kalau memungkinkan dengan beton rigid ya kita laksanakan biar awet,” pungkasnya. (*)

Reporter: Teguh Ristiawan