Kabar Metro.com Aceh ,Nagan Raya ,Diduga Penggunaan Anggaran Desa Sidojadi Kecamatan Darul makmur kabupaten Nagan Raya tidak transparan sesuai dengan Perundang-undangan mekanisme penggunaan dan sesuai peraturan KIP (keterbukaan informasi publik). Diduga penggunaan dana desa menurut data tidak sesuai dengan ketentuan.
Pengembangan kios milik desa 2 kali penyaluran dengan total Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dan kebutuhan keadaan mendesak Rp.79.200.000,00 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), Diduga hanya untuk kepentingan pribadi kepala desa Sidojadi kecamatan darul makmur, Sesuai dengan data yang di input, Semoga dapat dipertanggung jawabkan atas penggunaan Anggaran dana desa tersebut.
Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.
Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
Sesuai dengan undang-undang nomor 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan kepada publik untuk menyediakannya, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Memohon kepada aparat penegak hukum – APH menindak lanjuti penggunaan dana desa sidojadi kecamatan darul makmur Kabupaten Nagan Raya di usut sampai tuntas semoga dana desa dapat dinikmati masyarakat bukan untuk memperkaya diri
Disaat TIM Liputan Khusus Media Aceh ini minta tanggapan atau konfirmasi kepada kepala desa melalui telpon seluler WhatsApp tidak ada tanggapan maupun telpon tidak di angkat sebelum dimediakan .
Tim
Tinggalkan Balasan