Nagan Raya Kabar Metro.com — Dugaan tidak transparan sejak anggaran Dana Desa di tahun 2022 2023 dan 2024. Desa puloe kruet, kecamatan darul makmur, kabupaten Nagan Raya, provinsi Aceh. Jumat 25 April 2025.
JMuhdi warga desa puloe kruet mengungkapkan, Saya Menduga keucik sudah sangat banyak menggunakan uank DD dan BUMG untuk kepentingan pribadi nya Hingga Ratusan Juta Rupiah.
Dugaan saya Pembelian kebun menggunakan anggaran BUMG pun terpaksa di beli demi menutupi uank yang selama ini telah di gunakan untuk kepentingan pribadi nya, Kuat dugaan saya keucik itu kerja sama dengan ketua BUMG menghabiskan uank ratusan juta hingga tidak mampu mengembalikan nya, alih alih dengan terpaksa keucik dan ketua BUMG membeli kebun dengan harga sangat murah namun membuat penggelembungan harga tinggi. Tandasnya
Lanjut”, JMuhdi mengungkapkan hal ini kepada awak Media melalui telvon via whats, ap. Di duga penggunaan anggaran dana desa dan BUMG sangatlah tertutup dan tidak ada musyawarah dengan warga desa. Hingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, Ungkapnya
lebih Ironisnya Kepala Desa hanya memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi nya sehingga penggunaan Anggaran DD maupun BUMG tidak Transparan sesuai dengan Undang Undang KIP. Banyak Penggunaan DD dan BUMG yang tidak tepat sasaran.
JMuhdi sebagai Warga Minta kepada APH Nagan Raya, Inspetorat dan Kejaksaan Kabupaten Nagan Raya Untuk Mengupas Tuntas Penggunaan Anggaran Yang Tidak Tepat Sasaran Tersebut di sertai Publikasi secara transparan. Sesuai makna bapak presiden RI. Pungkasnya.
Sesuai dengan Undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang mengatur pengelolaan dana desa, di antaranya.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) menjamin setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Kepala desa selaku Penguasa penggunaan Anggaran semoga dapat mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan dan Hukum yang berlaku.
Muhdi memohon pihak Dinas Terkait dan Kepada Aparat Penegak Hukum – APH usut sampai tuntas semoga Dana Desa dapat di nikmati masyarakat Desa setempat secara transparan. Karena sudah banyak sekali uank dari dana desa yang di pakai untuk kpentingan peibadi ny
Saat di konfirmasi ke keucik lewat pesan watshap kecik bungkam, tlvn tidak di angkat, belum terkonfir dengan ketua BUMG.
Tinggalkan Balasan