Aceh . Menurut Pantauan TIM Liputan Media Perwakilan Aceh dilokasi PKS Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SPS 2 ( Surya Panen Subur ) di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Limbah Mencemari Lingkungan sehingga ikan di sepanjang Aliran limbah cair dari hasil Diduga tidak melalui Proses Kolam Limbah disengaja atau tidak nya jelas terlihat di sepanjang aliran menuju ke sungai tanpa melalui Kolam Limbah

Diduga PKS – PT SPS 2 ( Surya Panen Subur) Abaikan / Sepelekan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021,Peraturan ini lebih detail mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan SLO, yang diperlukan untuk memastikan bahwa limbah cair industri kelapa sawit diolah sesuai standar . Pembuangan Limbah diduga tidak melalui proses sesuai dengan ketentuan ( Kolam Limbah )

Menurut keterangan masyarakat setempat disaat ditemui awak Media dilokasi PKS Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SPS 2 tidak mau di publikasikan namanya sering sekali ikan ikan di sepanjang Aliran parit ikan pada mati seperti saat ini yang bapak bapak lihat saat ini” Katanya ” dan salah satunya Masyarakat setempat memberikan keterangan juga , boleh bapak cek langsung ke sungai bila air limbah dilepaskan seperti ini air sungai bila terkena kulit langsung Gatal Gatal ungkapnya ,mata pencaharian hanya di sungai pasang jaring

Kuat Dugaan bahwa laporan ke Dinas Lingkungan Hidup DLHK penuh rekayasa dan diduga Pihak Dinas Terkait tidak melakukan pengawasan terhadap terhadap lingkungan Sesuai SOP dalam setahun 2 kali turun kelapangan ataupun pihak Dinas Terkait Kongkalingkong dengan perusahaan

Sesuai dengan Baku mutu air limbah industri kelapa sawit diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2014. Beberapa parameter penting yang diatur meliputi BOD, COD, dan TSS. BOD (Biological Oxygen Demand) memiliki baku mutu 100 mg/L, COD (Chemical Oxygen Demand) 350 mg/L, dan TSS (Total Suspended Solids) 250 mg/L.

Warga resah,, bertahun tahun limbah itu mencemari perairan,, hingga banyak nya ikan yang sudah mati. Sekarang ikan sudah banyak berkurang.

Masyarakat sangat mengharapkan Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang selama ini lingkungan tercemar ulah perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap Lingkungan Hidup.

Saat di konfirmasi ke dinas DLHK,, baik pak,, kamisedang di jalan menindak lanjuti laporan bapak.

 

Reporter: Admin Redaksi