TNI/Polri

Sembilan Preman Parkir Meresahkan Diamankan Polres Metro Jakpus, Paksa Pengendara Bayar Parkir Bayar Puluhan Ribu.

×

Sembilan Preman Parkir Meresahkan Diamankan Polres Metro Jakpus, Paksa Pengendara Bayar Parkir Bayar Puluhan Ribu.

Sebarkan artikel ini

Jakarta,kabarmetro.co, 

Jakarta Pusat – Sembilan pelaku parkir liar berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakpus. Para pelaku diketahui memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir liar hingga lebih dari Rp50.000.

Aksi pemalakan ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu tiga hari berturut-turut:
1. Jumat, 9 Mei 2025, di Jl. Kebon Kacang Raya, tepatnya di area parkir Mall Thamrin City, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
2. Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Merdeka Barat (Silang Monas Merdeka Barat).
3. Minggu, 11 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, di Silang Monas.

Tiga korban yang telah melapor kepada kepolisian adalah DDS, IF, dan BGZ. Mereka diarahkan oleh para pelaku ke lokasi parkir ilegal dan diminta membayar uang secara paksa. Ada korban yang dipatok Rp20.000, lainnya Rp35.000, bahkan hingga lebih Rp50.000, padahal seharusnya tidak dikenakan biaya parkir karena lokasi berada di zona bebas pungutan liar. Karena merasa terintimidasi dan takut karena dipaksa oleh pelaku serta terlihat pelaku ramai, korban menyerahkan uang dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sembilan pelaku yang diamankan yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka berperan mengatur lalu lintas kendaraan, menarik pungutan liar, mengintimidasi dan mengancam korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, operasi khusus Polda Metro Jaya yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini menyasar aksi-aksi premanisme dan ormas yg meresahkan masyarakat serta debt collector yg ambil paksa kendaraan bermotor.

“Untuk Polres Metro Jakarta Pusat sendiri, tiga hari pertama telah melakukan cukup banyak penindakan. Ini termasuk penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga,” ujar AKBP Danny Yulianto, Senin (12/5/2025).

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian, antara lain:
* 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
* 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
* 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
* 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
* 2 (dua) lembar karcis area parkir;
* Uang tunai sebesar Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil pungutan parkir liar dari para pelaku;
* Uang tunai lainnya dengan rincian:
* Rp430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah),
* Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah),
* Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan
* Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
* 9 (sembilan) unit peluit;
* 9 (sembilan) kartu identitas (ID card) petugas parkir;
* 2 (dua) ikat karcis parkir palsu.

Selain itu, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dan TNI juga menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagi ormas yang dipasang di tempat-tempat umum tanpa izin.

“Beberapa modus yang dilakukan pelaku adalah memaksa masyarakat yang hendak parkir untuk memberikan uang, sambil menunjukkan atribut ormas agar terlihat resmi,” ungkap AKBP Danny.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *