Daerah

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Narkotika Karang Intan Lakukan Razia Hunian Warga Binaan

×

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Narkotika Karang Intan Lakukan Razia Hunian Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Karang IntanKABAR METRO, –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui pelaksanaan razia atau penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Edi Mulyono bersama jajaran struktural dan regu pengamanan.

Razia dimulai sejak pagi hari dan menyasar Blok F, salah satu blok hunian dengan jumlah penghuni terbanyak. Sebelum penggeledahan dimulai, jajaran Lapas juga melaksanakan budaya sapa pagi sebagai pendekatan persuasif untuk menjaga hubungan yang harmonis antara petugas dan warga binaan.

Pada kesempatan tersebut, Kalapas Edi Mulyono memberikan penjelasan kepada warga binaan mengenai upaya pemerintah dalam mengantisipasi kelebihan kapasitas atau overcrowded di dalam lapas, salah satunya melalui program pembebasan sebelum waktunya seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

“Program tersebut bisa diikuti oleh siapa pun, selama memenuhi syarat dan berkelakuan baik. Maka dari itu saya tekankan, teruslah menjaga sikap dan perilaku yang positif selama menjalani pidana,” ujar Edi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di antaranya satu unit handphone, lima korek api gas, empat senjata tajam rakitan, empat terminal rakitan, satu headset, satu mata gerinda, dan tali sepanjang dua meter. Barang-barang tersebut langsung diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.

“Ini adalah bagian dari tugas rutin yang kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan di dalam lapas. Barang-barang terlarang sekecil apa pun tetap kami tindak, demi menjaga ketertiban bersama,” ungkap Edi.

Selain penggeledahan, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi kepada warga binaan terkait tata tertib serta konsekuensi hukum bagi setiap pelanggaran. Hal ini menjadi langkah edukatif untuk mendorong kesadaran warga binaan dalam menjaga keamanan lingkungan hunian mereka sendiri.

Razia ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang upaya progresif dan masif pemberantasan narkoba dan barang terlarang di dalam lapas. (sbl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *