Daerah

Warga Masyarakat Bumi Sari Kompak Bantah Pernyataan PT KIM

×

Warga Masyarakat Bumi Sari Kompak Bantah Pernyataan PT KIM

Sebarkan artikel ini

ACEH, KABAR METRO, –

Sikapi pemberitaan yang beredar, terkait PT Karisma Iskandar Muda (KIM) yang membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman masyarakat, masyarakat Bumi Sari memberikan tanggapan menohok. Kamis, 21 Agustus 2025

Hal ini seperti disampaikan oleh Kamaruzzaman Angkop, salah satu warga masyarakat Bumi Sari.

Kepada jejaring media ini, salah satu warga masyarakat membantah keras pernyataan perwakilan perusahaan/PT KIM

Kami Masyarakat Bumi Sari membatah berita yang diterbitkan oleh Kabar Metro pada Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 yang bertema PT KIM Buka Suara Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan Masyarakat, Itu Tidak Benar. Ujarnya

Masih dikatakan oleh warga masyarakat ini bahwa apa yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan itu adalah dusta.

Pihak PT. KIM mengatakan tidak menyerobot dan merusak lahan sawit milik masyarakat, kami punya bukti foto dan vidio itu semua, bahwa PT.KIM merusak tanaman sawit milik kakak kandung saya.

Pihak PT.KIM mengatakan tidak menyerobot tanah masyarakat lalu tanah siapa yang mereka garap dan tanami sawit itu tanah kami masyarakat bumi sari, Manager PT mengatakan mereka memiliki sertifikat atau legalitas, perlu anda ketahui PT.KIM itu lahir tahun 2015 sedangkan tanah kami sudah puluhan sebelum PT itu ada.

Kami tidak membatah mereka punya legalitas namun yang kami persoalkan dan perlu diluruskan adalah proses terbitnya legalitas yang mereka pegang, yaitu proses jual beli atau ganti rugi tanah itu dari siapa mereka dapat, sah atau tidak.

Dari siapa mereka membeli tanah itu..? tanah milik orang lain dijual oleh bukan pemiliknya apakah itu jual beli yang sah, lalu sah tidak legalitas yang dipegang oleh PT.KIM sekarang, jika proses jual belinya aja tidak sah. Perlu diketahui kebanyakan mereka membeli tanah dari pihak mafia tanah yang mereka bentuk sendiri yg mereka beri nama Komite Tanah.

Tanah orang semua dijual oleh mereka. Seperti halnya Tanah Almarhum ayah saya telah masuk dalam HGU PT sedangkan kami tidak pernah menjual kepada pihak manapun. Tegasnya

Warga Masyarakat Bumi sari ini pun menantang pihak perusahaan untuk menunjukkan legalitas dan dasar hukum yang dimilikinya.

Sekarang kami Masyarakat Bumi Sari menutut Berani ngak PT.KIM menunjukkan legalitas yang kalian agung-agungkan itu…? Tunjukan kepada kami agar semua jelas terang benderang masalah ini, jangan hanya berani mengaku dan mengancam kami masyarakat dengan aparat bersenjata, kami tidak takut itu. Tegasnya

Dipenghujung penyampaiannya, Salah satu warga masyarakat Bumi sari ini pun mengutarakan akan membentuk team kuasa hukum dalam menangani hal ini.

Kami akan membentuk Tim Kuasa Hukum untuk mengusut tuntas masalah ini, menuntut secara Perdata pihak yang telah mengeluarkan legalitas untuk PT.KIM. jangan tanah-tanah orang kalian beli tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Jika pihak PT meraka telah membeli tanah kami perlihatkan akta jual belinya biar kita sama-sama tahu siapa pihak yeng telah menjual tanah kami masyarakat bumi sari.

Sudah beberapa kali rapat dikator Notaris Mursalin pihak PT.KIM selalu berjanji akan menuntaskan masalah ini namu sampai hari ini masalah belum selesai, malah kami masyarakat ditakut-takuti dengan aparat bersenjata dilapangan, jangan kalian pikir kami takut dengan aparat bersenjata, selagi kami benar siapapun kami tidak takut, mempertahankan hartkat, martabat dan harta dianjurkan dalam agama kami (Islam). Tandasnya

By : Angkop (Masyarakat Bumi Sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *