KABAR METRO, Meskipun telah memenangkan gugatan Praperadilan terhadap penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Polres Metro, Perkara Dugaan Pelecehan/Pencabulan yang melibatkan Oknum Kepala Sekolah di Kota Metro dikabarkan terus berproses. Sabtu, 13 September 2025
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini.
Kasat Reskrim Polres Metro ini menegaskan bahwa perkara dugaan pencabulan/Asusila yang diduga dilakukan oleh AF, Oknum Kepala Sekolah di Kota Metro tetap berproses meskipun sebelumnya telah memenangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya.
Walaikumsalam, INFORMASI PERKARA tetap dilanjutkan di DIREKTORAT KRIMUM Polda LAMPUNG. Jawab AKP Hendra Safuan.
Orang nomor satu di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro ini juga meminta doa dan dukungannya, agar kepolisian bisa segera menuntaskan perkara ini.
InshaAllah, Mohon Doanya ya. Tandasnya.
Tanggapan Praktisi Hukum
Di kesempatan terpisah, Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Memberikan dukungan kepada Kepolisian dan meminta untuk segera Move on serta mengambil sikap lanjutan pasca terpukul mundur usai kalah dalam sidang Praperadilan Melawan Ketua PGRI Metro tersebut.
Suhendar SH MM, Praktisi Hukum asal LHI ini pun memberikan tanggapan terkait hal ini.
Memang menyakitkan hasil ini, tapi itulah proses hukum.
Tidak ada yang sempurna, justru dengan kejadian ini, diharapkan dapat membuat Polres Metro lebih Profesional dan Prosedural kedepannya dalam setiap penanganan Perkara hukum. Ujarnya
Masih disampaikan oleh Advokat yang telah beracara di beberapa kota besar di Indonesia ini bahwa perkara ini masih dan bisa terus ditindaklanjuti.
Kepolisian tetap dapat mengangkat kembali kasus yang sebelumnya kalah dalam praperadilan, tetapi dengan beberapa syarat. Kepolisian harus melakukan penyidikan kembali dengan prosedur yang benar sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP)
Dalam keputusan Pra Peradilan kemarin, yang dinyatakan tidak sah adalah Prosedural dalam Penetapan AF sebagai Tersangka. Artinya ada tahapan yang tidak sesuai Prosedur kemarin yamg dibatalkan bukan berarti ini final dan tidak bisa diangkat kembali.
Setelah kalah praperadilan, kepolisian bisa melakukan penyidikan ulang. Penyidikan ulang ini harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan KUHAP dan memperhatikan poin-poin yang sebelumnya dianggap dilanggar dalam praperadilan.
Penyidikan ulang harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ini termasuk pengumpulan bukti yang sah dan sesuai dengan rambu-rambu hukum yang berlaku.
Jadi bisa disimpulkan, Kepolisian masih bisa dan harus mengangkat kembali perkara ini. Apalagi perkara ini sudah menjadi atensi publik.
Kepolisian harus berani mengeluarkan sprint lidik baru, lakukan sesuai prosedural, dengan tahapan-tahapan seperti pemanggilan terhadap saksi-saksi, gelar perkara dan selanjutnya, mengingat LP nya sudah ada. Tandas Suhendar
Di Penghujung Penyampaiannya, Suhendar SH MM memberikan dukungannya kepada Kepolisian dan juga Polres Metro dalam mengungkap praktek-praktek dan melawan tindak kejahatan dikota Metro.
Kami mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan Oleh Polres Metro dalam pemberantasan melawan tindak pidana kejahatan si kota ini.
Ini bukan upaya balas dendam karena kalah di Pra Peradilan terus dicoba dibuka kembali perkara ini, tetapi ini upaya penegakan hukum, tindak lanjut terhadap laporan Masyarakat, tetapi dengan langkah penanganan hukum yang prosedural dimana sebelumnya tidak prosedural.
Harapan kami terhadap dugaan Asusila ini, Kepolisian bisa tetap tegak lurus terhadap hukum dan pantang mundur melawan halang rintang didepan. Pungkas Suhendar.
(Red)