kabarmetro co
Jakarta, 20 September 2025 – Personel Polsek Metro Gambir bersama jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait perkelahian kakak adik di Jalan Pembangunan I Dalam, RT 007/01, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (20/9).
Laporan pertama diterima sekitar pukul 18.51 WIB oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Petojo Utara, Aipda Irvan A.D, yang langsung mendatangi lokasi bersama tim Buser Polsek Metro Gambir. Tak lama kemudian, Padal Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama anggota tiba di lokasi untuk menindaklanjuti laporan pengadu, Sdr. Bagas, mengenai adanya keributan antara dua saudara kandung, Raisha Safira dan adiknya, Ariel.
Menurut keterangan di lapangan, perselisihan bermula dari masalah sepele terkait makanan dan password WiFi. Namun, situasi memanas ketika Ariel marah, mengancam kakaknya dengan sebilah celurit, dan merusak pintu kamar Raisha. Petugas segera melakukan pencarian dan menemukan Ariel tengah nongkrong di samping balai warga RW 01. Ia kemudian dibawa pulang untuk dilakukan klarifikasi bersama pihak keluarga.
Setelah dilakukan mediasi pada pukul 20.30 WIB dengan kehadiran Padal Polsek Metro Gambir, piket Reskrim, tim Buser, serta personel Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan bersama, disaksikan oleh orang tua serta aparat kepolisian. Barang bukti berupa sebilah celurit panjang turut diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi langkah cepat personel dalam menangani kasus tersebut. “Polri hadir tidak hanya untuk menindak, tetapi juga mencari solusi terbaik yang berkeadilan. Dalam perkara ini, pendekatan kekeluargaan dipilih karena menyangkut hubungan kakak dan adik, dengan tetap mengedepankan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.
Situasi pun kembali kondusif, warga sekitar merasa tenang, dan pihak keluarga berkomitmen menjaga keharmonisan serta tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)