KABAR METRO, Ketegasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung Kembali di Pertanyakan Masyarakat. Jumat, 26 September 2025
Hal ini setelah terungkapnya skandal Perkara Love Scaming yang dilakukan oleh 4 Napi yang berasal dari 2 Lapas yang ada di Provinsi Lampung ini.
Skandal Penidpuan bermodus Love Scaming berhasil di Ungkap Polda Lampung Bang. Total 4 Napi Dari Lapas Metro dan Lapas Kota Bumi diamankan. Ujar ZA, sumber internal Jejating media ini.
Masih dikatakan oleh ZA, bahwa Kanwil Ditjenpas Lampung harus bertindak demi menjaga marwah Institusi.
Ini praktek terselubung, napi Menggunakan HP dan bebas dilapas apalagi sampai digunakan untuk tindak pidana Penipuan.
Harapan kami, kakanwil Ditjenpas Lampung evaluasi kembali, Copot dan Gamti KPLP dan Kalapas Metro dan Kotabumu demi menjada Marwah Institusi. Tegasnya
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan daring bermodus love scamming. Dimana Empat orang tersangka yang seluruhnya berstatus narapidana ditetapkan sebagai pelaku.
Keempatnya yakni RDP, napi di Rutan/Lapas Kota Metro, serta tiga napi Lapas Kotabumi, Lampung Utara yakni MNY, S, dan RS.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus kedua kasus tersebut serupa, yakni para pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet,” kata Dery, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, para pelaku lebih dulu menjalin hubungan asmara dengan korban secara daring. Setelah itu, korban diarahkan melakukan panggilan video call bernuansa seksual. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk memeras korban.
“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujarnya.
Begitu identitas para pelaku terungkap, penyidik Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas karena para tersangka masih menjalani masa hukuman.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” jelas Dery.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan ‘Jatanras’.
Sementara, hingga berita tayang belum ada tanggapan resmi yang berhasil diterima redaksi baik dari Kanwil Ditjenpas Lampung,, Lapas Metro maupun lapas Kotabumi yang menaungi keempat napi tersebut.
(APPI)