Tangerang-Kabarmetro.co
Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan dari warga. Aktivitas para PKL, khususnya yang berjualan di sekitar area depan Masjid Nurul Awal Perumahan Sudirman Indah, dinilai menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu kenyamanan jamaah saat beribadah, terutama pada hari Jumat.
Ketua RT 04/06, Adang, membenarkan bahwa banyak warga yang mengeluhkan kondisi tersebut. Ia menuturkan, penataan PKL di wilayahnya belum berjalan dengan baik dan seringkali menyebabkan kemacetan serta penumpukan kendaraan di sekitar masjid.
“Memang banyak warga yang mengadu karena area sekitar masjid terlihat semrawut, apalagi saat salat Jumat jadi sangat padat. Kami juga membantah adanya koordinasi resmi dari pihak PKL kepada RT terkait aktivitas mereka,” ujar Adang kepada Swara45, Minggu (26/10).
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Pasir Nangka, Revi Hendriansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengelolaan PKL di kawasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa peran Karang Taruna hanya sebatas menampung dan memfasilitasi keluhan masyarakat agar dapat diteruskan ke pemerintah desa dan kecamatan.
“Tidak benar kalau PKL di Perumahan Sudirman Indah dikelola oleh Karang Taruna. Kami hanya menyampaikan keluhan warga ke pihak desa dan kecamatan. Bahkan kami sudah melayangkan surat ke Kecamatan Tigaraksa dan diarahkan agar diteruskan ke tingkat kabupaten,” jelas Revi.
Lebih lanjut, Revi berharap agar pemerintah kecamatan dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius, mengingat masalah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berdampak pada ketertiban lingkungan.
“Kami hanya ingin ada penataan dan pembenahan. Kalau tidak ada langkah nyata dari pihak kecamatan, kami siap menyampaikan aspirasi ini langsung ke pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Warga, pengurus RT, dan Karang Taruna sepakat bahwa penataan PKL di wilayah Perumahan Sudirman Indah harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, agar kegiatan ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan serta kegiatan keagamaan di sekitar masjid.
(Rin)












