Tangerang-Kabarmeteo. co
Sejumlah warga dan aktivis menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Energi Listrik ( PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Mereka menilai proyek tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri Aktifis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat menyampaikan penolakan terhadap rencana Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik ( PSEL). Pernyataan tersebut di sampaikan pada Senin 27-10-2025 di Kampung Tanjakan Mekar Kecamatan Rajek Kabupaten Tangerang
Koordinasi kelompok tersebut Aditya Nugraha, menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi
” Proyek ini perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, saat ini saja warga sudah menghadapi berbagai persoalan seperti kualitas udara, air, dan dampak kesehatan, ” Ujar Aditya
Ia menambahkan pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin yang di rencanakan untuk menampung sampah dari Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di nilai belum tepat
” Pengolahan sampah di Kabupaten Tangerang sendiri masih perlu di tingkatkan, jika di tambah dengan sampah dari luar daerah di khawatirkan volume dan dampaknya akan semakin besar, ” Lanjut Aditya
Sementara itu, Direktur Eksekutif Teratai Institut, Yanto menyoroti Peraturan Presiden No 109 Th 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan proyek PSEL, Menurutnya kebijakan tersebut masih memerlukan evaluasi agar benar-benar menjawab akar persoalan pengelolaan sampah di Indonesia
” Upaya pengurangan sampah sebaiknya di fokuskan pada pengendalian dari sumbernya termasuk sektor industri, pendekatan ini di nilai lebih efektif di banding hanya mengandalkan pembangunan fasilitas baru, ” Jelas Yanto
Ia juga menilai partisipasi publik perlu di perkuat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
” Keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan sangat penting agar keputusan yang di ambil lebih transparan dan dapat di terima semua pihak, ” tambahnya
Dalam pernyataannya, kelompok Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat menyampaikan beberapa poin keberatan dan permintaan diantaranya:
1. Meminta Kementrian Lingkungan Hidup untuk mengkaji kembali rencana pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin
2. Meminta agar sampah dari Kabupaten Tangerang tidak dibuang ke lokasi tersebut apabila proyek tetap berjalan
3. Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui penyediaan air bersih, layanan kesehatan, dan kompensasi lingkungan yang layak
(Rin)












