Kabarmetro.co Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terus perkuat langkah nyata dalam mendukung 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Salah satu bentuk konkret dari komitmen tersebut adalah percepatan pemenuhan hak integrasi bagi Warga Binaan, khususnya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), yang menjadi bagian penting dari proses reintegrasi sosial dan pemulihan kemanusiaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Kalapas, Senin (3/11). Dalam arahannya, Wachid menegaskan bahwa pelaksanaan program integrasi bukan sekadar administrasi, melainkan refleksi dari nilai keadilan sosial dan tanggung jawab moral negara terhadap proses pembinaan.
“Pemasyarakatan bukan hanya tentang pengawasan, tetapi tentang pemulihan. Pembebasan bersyarat adalah hak sekaligus tanggung jawab. Ia menjadi simbol bahwa negara hadir bukan untuk menghukum tanpa batas, melainkan untuk membimbing menuju perubahan,” tegas Wachid.
Lebih lanjut, Wachid menginstruksikan seluruh pejabat dan petugas pembinaan untuk aktif melakukan pendataan terhadap Warga Binaan yang telah memenuhi syarat memperoleh hak integrasi. Ia menegaskan agar tidak ada penundaan proses dan memastikan seluruh pelayanan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Petugas jangan menunggu. Kalau perlu, lakukan jemput bola untuk memastikan hak Warga Binaan terpenuhi. Kita harus aktif, profesional, dan tidak boleh ada ruang untuk pungli atau penyalahgunaan kewenangan. Integritas adalah kunci utama dalam setiap layanan,” tegasnya..
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa hari ini satu Warga Binaan Lapas Cipinang resmi bebas melalui program Pembebasan Bersyarat setelah melalui proses pembinaan dan penilaian yang ketat.
“Hari ini satu Warga Binaan kami dinyatakan bebas melalui program Pembebasan Bersyarat. Ini menjadi bukti bahwa hak integrasi dijalankan secara objektif dan profesional. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebebasan yang diberikan benar-benar menjadi awal baru bagi mereka untuk hidup lebih baik di masyarakat,” ungkap Iwan.
Sementara itu, RHD, Warga Binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat, tidak dapat menyembunyikan rasa haru dan syukurnya. “Saya berterima kasih kepada seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah membimbing dan memberi kesempatan ini. Selama di sini, saya banyak belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, dan pentingnya berubah. Saya ingin membuktikan bahwa kebebasan ini bukan akhir, tapi awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Rapat Anev ini juga menjadi ajang refleksi atas capaian kinerja Lapas Cipinang sepanjang tahun 2025, meliputi peningkatan mutu pembinaan, penguatan layanan publik, pengelolaan anggaran yang transparan, serta optimalisasi kualitas SDM. Melalui semangat PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel), Lapas Cipinang terus bertransformasi menjadi lembaga pemasyarakatan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan kemanusiaan, memulihkan kepercayaan, dan menumbuhkan harapan.( Ragil).












