Karang Intan, Kabarmetro.co —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus perkuat langkah pengamanan melalui pengawasan intensif dari Pos Menara Atas oleh Regu Pengamanan (Rupam). Pos ini menjadi titik utama pemantauan seluruh aktivitas Warga Binaan sekaligus memastikan lingkungan Lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari potensi gangguan keamanan.
Pengawasan dilakukan selama 24 jam melalui pembagian tugas anggota jaga pada shift pagi, siang, dan malam. Selain pemantauan visual terhadap area dalam dan luar Lapas, termasuk tembok keliling, petugas Pos Menara Atas juga menjalankan SOP pembunyian lonceng sebagai tanda kesiapsiagaan. Lonceng wajib dibunyikan sebanyak tiga kali setiap malam, yakni pukul 21.00 WITA, 00.00 WITA, dan 03.00 WITA.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Yugo Indra Wicaksi, menjelaskan pembunyian lonceng merupakan bagian penting dari sistem pengawasan yang terstruktur.
“Pembunyian lonceng di tiga waktu tersebut adalah prosedur wajib untuk memastikan petugas tetap waspada sepanjang malam. Ini menjadi kontrol ritmis untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan,” ujarnya, Selasa (2/12).
Sementara itu, petugas jaga yang bertugas di Pos Menara 5, Andri Alpianoor, menegaskan tugas pengawasan menuntut fokus penuh.
“Kami selalu memastikan setiap aktivitas Warga Binaan terpantau dengan baik. Konsentrasi dan kewaspadaan tinggi sangat diperlukan agar situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Lapas Narkotika Karang Intan memiliki lima Pos Menara Atas yang seluruhnya dilengkapi alat komunikasi handy talky dan dioperasikan secara bergantian oleh Rupam. Meskipun jumlah anggota jaga terbatas, sistem rotasi berjalan efektif sehingga seluruh pos tetap terawasi dengan baik tanpa memberi peluang bagi potensi gangguan keamanan.
Melalui penguatan pengawasan ini, Lapas Narkotika Karang Intan berharap terus menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan produktif sekaligus meningkatkan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas pengamanan secara berkelanjutan. (rhs)












