Berita

Lapas Narkotika Karang Intan Manfaatkan Teknologi untuk Tingkatkan Transparansi Informasi Warga Binaan

×

Lapas Narkotika Karang Intan Manfaatkan Teknologi untuk Tingkatkan Transparansi Informasi Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Karang Intan, Kabarmetro.co

Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan memanfaatkan sistem Self Service untuk mengecek informasi pemasyarakatan secara mandiri. Melalui perangkat tersebut, mereka dapat mengecek masa pidana, tanggal ekspirasi, remisi, dan informasi pemasyarakatan lainnya, Selasa (01/09/2026).

Warga binaan cukup memindai sidik jari pada perangkat Self Service. Setelah proses verifikasi berhasil, sistem menampilkan data sesuai identitas pengguna sehingga informasi dapat diperoleh secara langsung.

Anggota Regu Pengamanan, Rizkie Vandapotan Sinaga, mengatakan bahwa petugas mengawasi penggunaan perangkat untuk menjaga ketertiban dan membantu warga binaan yang membutuhkan arahan.

“Kami mengawasi penggunaan Self Service agar warga binaan dapat menggunakannya dengan tertib. Jika ada yang belum memahami cara penggunaannya, kami memberikan arahan. Layanan ini membantu warga binaan melihat informasi pemasyarakatan mereka secara mandiri,” ujar Rizkie.

Pengawasan petugas tetap berjalan saat warga binaan menggunakan perangkat. Petugas memastikan penggunaan Self Service mengikuti ketentuan sehingga layanan berlangsung aman dan tertib.

Salah satu warga binaan berinisial AH mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. Ia menilai proses penggunaannya sederhana dan memudahkannya mengetahui informasi terkait status pemasyarakatan.

“Self Service sangat membantu karena kami bisa mengecek informasi sendiri menggunakan sidik jari. Caranya mudah dan informasinya langsung terlihat, termasuk masa pidana dan remisi,” ujar AH.

Kemudahan tersebut membantu warga binaan memahami informasi mengenai status pemasyarakatan selama menjalani masa pembinaan. Mereka juga dapat mengetahui data yang tersedia tanpa harus menunggu proses pelayanan secara manual.

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan memanfaatkan teknologi tersebut sebagai bagian dari pengembangan pelayanan pemasyarakatan. Self Service memberikan akses informasi yang praktis sekaligus mendorong warga binaan menggunakan fasilitas secara mandiri dan bertanggung jawab.

Penerapan layanan berbasis teknologi juga mendukung keterbukaan informasi di lingkungan pemasyarakatan. Lapas tetap mengedepankan pengawasan petugas agar kemudahan akses informasi berjalan sejalan dengan keamanan dan ketertiban.

Self Service menjadi salah satu fasilitas pelayanan yang membantu warga binaan memperoleh informasi pemasyarakatan dengan lebih mudah. Dengan mengetahui informasi mengenai statusnya, warga binaan dapat mengikuti proses pembinaan dengan pemahaman yang lebih baik. (nta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *