Hukum/Kriminal

Pemkab dan Kejari Tandatangani MOU : Pidana Sosial Akan Diterapkan di Pemalang

×

Pemkab dan Kejari Tandatangani MOU : Pidana Sosial Akan Diterapkan di Pemalang

Sebarkan artikel ini
(Kiri) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, (Kanan) Rina Idawani Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang (Foto:Humas)

SEMARANG, KABARMETRO.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025).

Penandatanganan juga dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Hendro Siswanto diikuti Bupati/Wali Kota dan Kajari se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai melakukan penandatanganan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pidana secara sosial bersama Kajari.

“Kami akan membuat sosialisasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat untuk pelaksanaan dari undang-undang tindak pidana,” ujar Anom.

Ia berharap, pelaksanaan pidana sosial bisa langsung diterapkan langsung di Pemalang dan bisa memberikan manfaat tidak hanya pidana kurungan tapi juga pidana sosial.

Anom menyampaikan bahwa sinergi Pemkab dengan Kajari Pemalang sangat solid, kompak dan kolaboratif dalam penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Pemalang mulai dari tindak pidana ringan sampai dengan pidana yang lain.

“Tentu kita akan semakin solid dan kolaboratif, sehingga apa yang menjadi program dari kami bisa saling sinergi dan mendukung dalam rangka tujuan yang sudah ditetapkan di RPJMD maupun juga di rencana kerja Kajari,” tegas Anom.

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” tegasnya.

Luthfi menyampaikan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat dan tidak dikomersialkan,” kata Luthfi.

Menurut Luthfi pengawasan melekat ada di daerah dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan. Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Gubernur Jawa Tengah menyerahkan cindera mata kepada Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mogupa dan Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari.

Sebagai informasi, MoU tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *