
Dugaan keterlibatan kepala pekon dalam kasus penggelapan dana bumdes pekon gedung agung mencuat setelah adanya evaluasi dan monitoring dari pihak pemerintahan kecamatan pulau panggung terkait laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2025.
Tudingan miring yang dia arahkan kepada kepala pekon didasari oleh keterangan direktur dan bendahara bumdes berinisial GD dan LA.
.GD merasa kecewa atas tindakan kepala pekon yang dinilai telah menghambat kegiatan program bumdes, menurut GD persolaan dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
” Hasil saya konfirmasi terhadap LA selaku bendahara bumdes di peroleh keterangan bahwa rekening bumdes kosong karena kekurangan sisa pagu anggaran tidak di transfer kembali oleh pihak pemerintah pekon “ungkap GD
Guna informasi yang berimbang tim awak media mengkonfirmasi bendahara bumdes LA tentang perjalanan pagu anggaran dana bumdes senilai Rp. 157.300.000.00,-di pekon gedung agung.
Hasil dari konfirmasi tersebut menjelaskan bahwa dari awal pencairan dana yang masuk ke rekening bumdes hanya Rp. 100.000.000.00,-tidak seperti yang tertera pada pagu anggaran dengan angka Rp. 157.300.000.00,-.
Menurut LA kepala pekon mendesak pihak bumdes untuk segera mencairkan dana tersebut, dan akhirnya dana itupun di cairkan atas dasar desakan kepala pekon.
Namun anggaran dana Rp. 100.000.000.00 di cairkan di dua bank yang berbeda, Rp. 25.000.000.00,-di BRI pulau panggung dan Rp. 75.000.000.00,- di BRI pring sewu, kepala pekon mengawal langsung proses pencairan dana tersebut.
Setelah dana bumdes sebesar Rp. Rp. 100.000.000.00 telah di terima, atas perintah kepala pekon sekertaris pekon mentransfer kembali dana tersebut ke rekening bumdes dengan nilai Rp. 57.300.000.00,-
Modus operandi yang di lakukan oleh kepala pekon adalah memanipulasi data bukti laporan uang yang masuk kerekening bumdes seolah telah mencukupi pagu anggaran sebesar Rp.157.300.000.00, -dengan menggunakan dana Rp. 100.000.000.00,- dari penarikan awal.
Walaupun dana diduga telah di gelapkan oleh kepala pekon program bumdes tetap berjalan dan bergerak pada bidang pertanian, namun na’as nya lagi hasil dari pengelolaan pertanian tersebut sejumlah Rp. 7000.000.00,- kembali di ambil alih oleh kepala pekon.
” Dalam melancarkan praktik dugaan penggelapan yang di lakukanyanya kepala pekon menggunakan peran sekdes sebagai perpanjangan tanganya, namun ujungnya terkuak juga siapa dalang sebenarnya” Tutur GD dan LA selaku pengurus bumdes.
Polemik dugaan terjadinya praktik penggelapan dana bumdes pekon gedung agung oleh kepala pekon tentu menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat dan berbagai pihak salah satunya ketua forum media DPW PPRI Lampung Incol Mudi Hartono.
“Masalah ini berpotensi menjadi persoalan hukum serius, jika terbukti dana Rp157. 000.000 juta tersebut disalahgunakan atau dialihkan tanpa mekanisme Bumdes maka peran aparat penegak hukum (APH)penting di ikut sertakan ” Tegas ketua PPRI
Orang nomor satu di Forum PPRI pun menambahkan, bahwa PPRI akan membawa kasus dugaan penyelewengan dana bumdes pekon gedung agung ke ranah hukum atau pelaporan ke APH.
“Tindakan ini adalah sebagai bentuk kontribusi PPRI memperjuangkan hak rakyat sekaligus memberantas praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” Pungkas Incol Mudi hartono.
Sampai terbitnya pemberitaan kepala pekon gedung agung belum memberikan ketrerangan dan klarifikasi resmi prihal dugaan penggelapan dana bumdes yang dilakukanya berdasarkan keterangan yang di peroleh dari nara sumber.








