Daerah

Kabar Terbaru!!! Pasangan Terdakwa Perkara Korupsi PKS Tahura Bukit Mangkol, Akan Dituntut Besok di PN Pangkalpinang

×

Kabar Terbaru!!! Pasangan Terdakwa Perkara Korupsi PKS Tahura Bukit Mangkol, Akan Dituntut Besok di PN Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Kabar MetroPangkalpinang, –

Sidang Perkara Dugaan Korupsi PKS Tahura Bukit Mangkol yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pangkalpinang, akan segera memasuki masa Penuntutan. Selasa, 10 Februari 2026

Hal ini seperti disampaikan oleh sumber internal jejaring media ini dari Pengadilan Tipikor PN Pangkalpinang, yang menyebut bahwa perkara dugaan Korupsi PKS Tahura Bukit Mangkol sudah dijadwalkan agenda Penuntutan.

Jika dari jadwal Besok Rabu, 11/02 akan digelar sidang Tuntutan terhadap Dua Terdakwa pada perkara Korupsi PKS Tahura Bukit Mangkol. Ujarnya

Masih dikatakan oleh sumber jejaring media ini bahwa kedua terdakwa telah menjalani tahapan-tahapan persidangan.

Untuk terdakwa DUTA PRASETYO Bin TJIPTO GUNAWAN (Alm)  dan LINTAS ARDATI binti Sabari, telah menjalani masa persidangan dari Dakwaan sampai pemeriksaan saksi-saksi.

Ada kok bang, jadwalnya di SIPP PN Pangkalpinang, nanti lebih jelasnya bisa abang cek langsung ya. Tandasnya

Berdasarkan informasi yang didapat, jejaring media ini pun memastikan dengan melakukan pencarian informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, dan ternyata benar didapati informasinterkait penanganan perkara dugaan Korupsi PKS Tahura Bukit Mangkol.

Pada SIPP PN Pangkalpinang, tercatat Perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp yang diregisterkan pada 10 November 2025, Terdakwa DUTA PRASETYO Bin TJIPTO GUNAWAN (Alm)  dan LINTAS ARDATI binti Sabari di dakwa dalam klasifikasi Tindak Pidana Korupsi serta dijadwalkan sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan di Ruang Garuda.

Kini dengan agenda yang akan digelar, menjadi penanda bahwa penanganan Perkara ini telah berjalan dan menjadi tantangan serta perhatian tersendiri bagi masyarakat kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *