Tangsel-Kabarmetro.co
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menggandeng Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan Campaign Instan JKN pada Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang berdampak pada penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara nasional.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Person in Charge (PIC) kelurahan se-Kota Tangerang Selatan. Dalam perannya, kelurahan menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat di masing-masing wilayah.
Pada kegiatan tersebut, narasumber dari BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial memaparkan secara rinci mekanisme pengecekan status kepesertaan, prosedur pengaktifan kembali bagi peserta yang terdampak penonaktifan, serta berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pendataan, verifikasi, dan validasi data agar bantuan iuran dapat tepat sasaran. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan informasi terkait status kepesertaan JKN tersampaikan secara luas hingga tingkat kelurahan.
Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat segera mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan kepesertaan tetap aktif dan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin secara optimal.
( Okta)














