KABAR METRO, Kuasa hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro, SH dan Sarifudin, SH menyayangkan sikap dan argumen hukum yang disampaikan pihak PT PLN (Persero) UP3 Metro dalam persidangan sengketa tanah dan pemasangan instalasi listrik diatas lahan milik warga tanpa ijin. Minggu, 26 April 2026
Menurutnya, PLN justru menjadikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagai tameng dan dasar pembenaran untuk melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara memasang tiang serta jaringan listrik secara sepihak tanpa izin dan kesepakatan di atas tanah milik warga, sekaligus mengesampingkan ketentuan pokok dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi induk hukum pertanahan di Indonesia.
Dalam keterangannya usai menyusun replik gugatan, Tri Agus dan Sarifudin menegaskan bahwa penafsiran yang dilakukan PLN sangat keliru dan tidak berdasar.
Ia menjelaskan, meskipun pembangunan jaringan listrik dikategorikan sebagai kepentingan umum, hal itu sama sekali tidak menghapus atau mengurangi hak milik seseorang atas tanahnya yang dilindungi konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menyayangkan, pihak PLN seolah-olah UU Ketenagalistrikan memberi kekuasaan mutlak, boleh masuk dan memasang instalasi di tanah siapapun seenaknya. Padahal jelas sekali, pasal-pasal di dalam undang-undang itu justru mewajibkan adanya musyawarah, meminta izin, serta memberikan ganti rugi yang layak sebelum menggunakan tanah milik pihak lain.
Kalau dilakukan tanpa itu semua, itu namanya perbuatan melawan hukum, bukan pelaksanaan tugas negara,” tegas Tri Agus dan Sarifudin.
Ditambahkan oleh Sarifudin, UUPA sebagai hukum induk telah menegaskan bahwa hak milik adalah hak yang paling kuat dan paling tinggi, sehingga tidak dapat diambil atau digunakan oleh pihak lain dengan cara sewenang-wenang. Ketentuan ini tidak bisa dikesampingkan oleh undang-undang sektoral apapun, termasuk UU Ketenagalistrikan, karena harus berlaku asas harmonisasi dan hierarki peraturan perundang-undangan.
“UU Ketenagalistrikan itu tidak berdiri sendiri. Ia harus tunduk dan selaras dengan hukum dasar, termasuk UUPA dan UUD 1945. Kalau PLN hanya mengambil bagian haknya saja, tapi membuang kewajibannya, itu artinya mereka sedang memelintir hukum untuk kepentingan sendiri, sekaligus menginjak-injak hak-hak perdata warga,” tegas Satifudin
Menurut data yang disampaikan, kasus ini bermula ketika PLN UP3 Metro memasang sejumlah tiang diatas lahan milik Warga dan menarik jaringan listrik melintasi tanah milik penggugat seluas ± 300 meter persegi, tanpa ada pemberitahuan apalagi proses kesepakatan sejak awal.
Upaya komunikasi yang dilakukan pemilik tanah berulang kali tidak mendapatkan tanggapan serius, bahkan pihak PLN berdalih bahwa hal itu merupakan kewenangan dan haknya berdasarkan aturan ketenagalistrikan.
Ditandaskan oleh Tri Agus, dirinya menilai argumen tersebut cacat hukum. Ia mencontohkan Pasal 27 dan Pasal 30 UU Ketenagalistrikan secara tegas menyatakan penggunaan tanah milik orang lain baru boleh dilakukan setelah melalui musyawarah dan pemberian kompensasi yang adil. Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka segala bentuk penggunaan tanah tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
“Kalau cara ini dibenarkan, maka sama saja kita membuka pintu bagi siapapun, apalagi BUMN, untuk seenaknya mengambil atau menggunakan tanah rakyat, padahal itu bertentangan dengan semangat perlindungan hukum dan keadilan sosial,” tandasnya.
Kuasa hukum itu mendesak majelis hakim untuk mengabulkan gugatan dan memerintahkan PLN mencabut seluruh instalasi yang terpasang, serta memberikan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita pemilik tanah. Selain itu, ia juga meminta agar aparat pengawas meninjau kembali standar operasional prosedur PLN agar tidak lagi mengandalkan penafsiran hukum yang sepihak dan merugikan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, persidangan masih berlanjut dan pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat.
(Red)













