
Sejumlah 37 kepala pekon yang mewakili masyarakat di wilayah kecamatan Pulaupanggung dan Ulubelu menilai jika dinas kehutanan propinsi lampung tidak menanggapi pengajuan permohonan pinjam pakai tanah guna pembuatan badan jalan.
proposal pengajuan yang di ajukan pada tanggal 27 februari 2025 yang di tujukan ke kementrian kehutanan republik indonesia, dan sekaligus Gubernur untuk propinsi lampung hingga memasuki pertengahan 2026 tak berkabar bagaikan di telan bumi.
berdasarkan sumberdata yang di peroleh awak media permohonan pinjam pakai tanah ke Dinas kehutanan propinsi oleh masyarakat bertujuan untuk pembuatan badan jalan guna meningkatkan kwalitas hidup masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah kecamatan pulau panggung dan kecamatan Ulubelu.
persoalan yang di hadapi oleh masyarakat ini tentu menjadi perhatian sejumlah kalangan diantaranya Forum DPW PPRI Lampung Incol Mudihartono,ia menyayangkan sikap dari Dinas propinsi tanpa penjelasan dan jawaban terhadap proposal yang telah di ajukan oleh masyarakat.
Menurutnya gagasan atau pengajuan masyarakat tersebut hendaknya mendapatkan tanggapan dan respon cepat dari Dinas kehutanan propinsi bukan justru di abaikan.
“Pembangunan jalan/akses publik masuk kategori kepentingan umum non-komersial, diakui dalam PP No.23/2021 dan Permenhut/PermenLHK, sehingga dapat disetujui jika memenuhi syarat. Dinas akan memproses melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kan sangat jelas” Ucapnya.
dalam kalimatnya ia pun menambahkan, waktu tunggu sebuah pengajuan sesuai standar waktu (biasanya 14–30 hari kerja)sedangkan masyarakat menunggu sudah satu tahun lebih,semestinya Dinas Kehutanan wajib menanggapi dan menjawab secara tertulis, baik disetujui, ditunda, maupun ditolak ini kewajiban hukum .
Dasar Hukum
– UU No. 25/2009 Pelayanan Publik: Setiap permohonan wajib ditanggapi dalam batas waktu standar pelayanan; diam = pelanggaran tugas .
– UU No. 14/2008 Keterbukaan Informasi: Instansi pemerintah wajib memberi jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima .
– Permen LHK & PP No.23/2021: Pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan harus diproses dan diberi keputusan tertulis, tidak boleh diabaikan.
Konsekuensi Jika Tidak Menanggapi
1. Melanggar hukum & maladministrasi — bisa dilaporkan ke Ombudsman RI, Inspektorat, atau Komisi Informasi.
2. Dianggap setuju diam-diam dalam aturan pelayanan publik (disebut fictief toestemming) jika lewat batas waktu tidak ada jawaban.
3. Pejabat bisa dikenakan sanksi administratif, teguran, hingga pembebasan jabatan .
sampai dengan terbitnya pemberitaaan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung Belum memberikan keterangan dan klaripikasi atas tudingan lambatnya respon dalam menanggapi pengajuan proposal pinjam pakai tanah oleh masyarakat untuk pembangunan badan jalan di wilayah kecamatan Pulaupanggung dan Ulubelu kabupaten tanggamus.
red.



