Blog

Kepala sekolah Sma Negeri Pulau Panggung di Duga kuat memanipulasi Data Laporan Dana Bantuan Operasional Sekolah 

×

Kepala sekolah Sma Negeri Pulau Panggung di Duga kuat memanipulasi Data Laporan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Sebarkan artikel ini

Kepala sekolah Sma Negeri Pulau Panggung 

 


kabarmitro //  Lampung.senin 27 Juli 2026. penyalahgunaan kewenangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus terjadi dan kerap menjadi polemik yang tak pernah kunjung terselesaikan pada dunia pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2025 semestinya menjadi penopang mutu pendidikan diduga diselewengkan dan hal ini pun terjadi pada sebuah sekolah menengah atas tepatnya SMA Negeri 1 Pulau panggung kabupaten Tanggamus provinsi Lampung.

Modus operandi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap dilakukan meliputi penggelembungan anggaran (mark-up), laporan keuangan fiktif, serta nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menggunakan dana BOS dengan penganggaran yang cukup fantastis dinilai janggal dan tidak sesuai dengan bukti pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pengelolaan dana tersebut oleh Kepala Sekolah terkesan tidak transparan dan mencurigakan.

Selanjutnya sumber informasi mengungkapkan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, justru tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Tahun 2025 tidak ada perawatan serta pemeliharaan sarana prasarana sekolah yang cukup signifikan, justru ada pembobolan dinding pembatas ruang belajar yang tidak izin kedinas pendidikan Provinsi, ironisnya lagi tidak terlihat adanya manfaat dari tindakan tersebut” Tandas Nara sumber yang enggan terpublikasi.

Dugaan penyalahgunaan anggaran semakin kuat dalam hal ini Kepala Sekolah yang sengaja menghindar dari kewajiban memberikan klarifikasi,sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan lembaga publik untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.

Jika benar adanya maka tindakan yang telah di lakukan kepala sekolah merujuk kepada kerugian negara, dengan melanggar Pasal 11 juncto Pasal 12 Huruf f juncto Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

Keterangan narasumber selanjutnya disimpulkan adapun dugaan dana BOS yang diselewengkan oleh oknum Kepala Sekolah dengan modus mark up serta pengurangan kualitas dan kuantitas belanja barang dalam penggunaan dana BOS di beberapa komponen adalah:

– pengembangan perpustakaan
Rp 66.600.000,-
– kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 59.987.000,-
– administrasi kegiatan sekolah
Rp 148.865.000,-
– langganan daya dan jasa
Rp 34.756.000,-
– pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 114.429.500
-penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 69.350.000,-

Polemik dugaan ini menggiring opini publik agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel,ketegasan dalam memberikan efek jera apabila terbukti adanya penyimpangan atau penyelewengan dana BOS di SMA Negeri 1 Pulau panggung.

Dana BOS merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak hanya dituntut tepat sasaran, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang negara.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *