Tangsel-Kabarmetro.co
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli). Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, Kantah Kota Tangerang Selatan memastikan seluruh proses dan biaya layanan pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat tidak diperkenankan memberikan biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan yang diberikan meliputi pengurusan sertipikat tanah, pendaftaran hak atas tanah, pemeliharaan data pertanahan, hingga berbagai layanan administrasi pertanahan lainnya yang seluruhnya mengacu pada regulasi dan standar pelayanan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi di lingkungan Kantah Tangsel.
“Saya melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan pertanahan. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, dan profesional. Setiap pegawai wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Seto.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai maupun pihak lain yang terbukti melakukan praktik pungli dalam proses pelayanan pertanahan.
“Jika ada pelanggaran, akan ditindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik kepada kami,” ujarnya.
Menurut Seto, komitmen pemberantasan pungli tersebut juga sejalan dengan upaya Kantah Kota Tangerang Selatan dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Berbagai langkah pembenahan terus dilakukan, mulai dari penyelesaian tunggakan layanan hingga transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan pertanahan dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik pungutan liar.
“Jika ada indikasi pungli, segera laporkan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan komitmen tersebut, Kantah Kota Tangerang Selatan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(Okta)














