Tangsel-Kabarmetro.co
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penolakan tegas terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa seluruh pelayanan pertanahan harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik pungli maupun biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami melarang keras segala bentuk pungutan liar. Seluruh biaya pengurusan dokumen pertanahan harus sesuai dengan tarif resmi. Tidak boleh ada biaya tambahan atau ongkos siluman yang membebani masyarakat,” tegas Seto Apriyadi kepada KabarMetro.co, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, Kantah Tangsel tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencederai integritas lembaga. Oleh karena itu, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada oknum internal yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam praktik pungli.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kantah Tangsel untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebuah penghargaan yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam mendukung target tersebut, Kantah Tangsel terus melakukan berbagai pembenahan dan transformasi pelayanan. Fokus utama yang dilakukan antara lain percepatan layanan pertanahan, penyelesaian tunggakan berkas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberian kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan dan administrasi pertanahan.
Seto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Ia meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar atau praktik penyimpangan lainnya di lingkungan pelayanan pertanahan.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi dan berani melaporkan apabila menemukan indikasi pungli di lapangan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui penguatan integritas, peningkatan kualitas pelayanan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, Kantah Kota Tangerang Selatan optimistis dapat mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin terpercaya, profesional, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.
( Okta)













