
Kabarmetro.co // Tanggamus – Kasus pembakaran di kediaman Deni Zulkarnain bin Muklis, warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, kini sudah masuk jalur hukum. Berdasarkan Tanda Bukti Laporan nomor: TB/416/V/2026/SKRT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 19 Juni 2026, pelapor telah melaporkan kejadian pembakaran yang menimpa dirinya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WIB.
Dalam dokumen yang ditandatangani Kapolsek Talang Padang, Iptu Beni Ali Murtopo, kejadian terjadi di Pekon Sinar Petir. Kerugian materi yang diderita pelapor ditaksir mencapai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), berupa gerobak kerupuk dan perlengkapannya yang hangus total.
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah bermula dari kepergian wanita bernama Maya yang berstatus bersuami. Saat ibunya Maya menghubungi Deni karena anaknya berpamitan ke sana, Deni menjelaskan Maya tidak ada di rumahnya. Hal ini memicu kemarahan Didi Jamret, warga dari Negeri Agung, yang menuduh Deni memata‑matainya. Setelah berselisih lewat telepon, pelaku datang dan membakar bagian samping rumah serta gerobak dagang Deni, disaksikan saksi bernama Agus yang kebetulan menginap di lokasi.
Warga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar pelaku dipertanggungjawabkan dan keamanan lingkungan terjamin kembali.
(DA)



