Kabarmetro – Jakarta (23/6/2026)
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan RI, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam persidangan, Majelis hakim mendengarkan keterangan 2 saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Sdr. Karijadi dan Sdr. Arif Budi Praco, ST yang merupakan ahli Penguji Perangkat Telekomunikasi Kominfo RI.
Keterangan kedua ahli, disampaikan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Nomor: R-16/PM/PMJm/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 terkait Permohonan Pengujian Perangkat Alat Telekomunikasi/Handset Navayo.
Dalam keterangannya, kedua ahli menyimpulkan bahwa perangkat Navayo Secone Platinum V merupakan handphone seluler 2G/3G/4G yang dilengkapi fitur WLAN dan Bluetooth.
Ahli menegaskan, perangkat tersebut bukan handphone satelit dan tidak ditemukan adanya hardware security card di dalamnya.
Kesimpulan ahli ini, menjadi salah satu fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara korupsi pengadaan satelit di Kemenhan RI.














