Banten, KabarMetro.co
Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan penerbitan 15 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat legalisasi aset daerah yang hingga kini sebagian besar belum memiliki sertifikat resmi.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Banten untuk menyelesaikan proses sertifikasi situ dan aset tanah milik daerah.
Menurut Harison, dari total 133 aset yang telah diinventarisasi, baru 28 aset yang telah bersertifikat. Tahun ini, BPN menargetkan tambahan 15 sertipikat dapat diterbitkan.
“Seluruhnya ada 133 aset, 28 di antaranya sudah bersertifikat. Tahun ini kita targetkan 15 sertifikat bisa keluar,” ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, setiap tahun BPN menargetkan penerbitan sekitar 10 hingga 15 sertipikat dengan memprioritaskan aset yang berstatus clear and clean, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Untuk sertifikasi harus benar-benar clear and clean. Karena itu kami mencari aset yang tidak bermasalah agar prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.
Harison menambahkan, pada triwulan ketiga 2026 pihaknya akan kembali menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Banten guna mengevaluasi perkembangan proses sertifikasi aset tersebut.
Dalam prosesnya, BPN memastikan penerbitan sertipikat dilakukan secara cermat dengan memverifikasi lokasi, batas, dan luas lahan sesuai data inventaris barang milik daerah.
“Setelah Pemprov menunjukkan lokasi dan batasnya, BPN akan melakukan pengukuran sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat,” jelasnya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, seperti batas lahan yang belum jelas, adanya penguasaan oleh masyarakat, hingga perubahan fungsi lahan yang sebelumnya tercatat sebagai situ.
“Problem di lapangan cukup banyak. Ada yang batasnya harus diperjelas, ada kemungkinan sudah dikuasai masyarakat, bahkan ada yang sudah tidak berbentuk situ sehingga perlu pendalaman lebih lanjut,” tambah Harison.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah membentuk tim khusus dan bekerja sama dengan Kanwil BPN untuk menginventarisasi seluruh aset daerah. Menurutnya, sertifikasi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa.
“Kita sudah bentuk tim dan melakukan kerja sama dalam menginventarisir semua aset. Sertifikasi dilakukan agar aset pemerintah aman dan tidak menjadi sengketa,” ujar Andra Soni.
Dengan percepatan program sertifikasi ini, Pemprov Banten berharap seluruh aset strategis daerah dapat memiliki legalitas yang jelas sehingga pengelolaannya lebih tertib, aman, dan terlindungi dari klaim pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
( Okta)













