
Tanggamus.kabarmetro.co // Pelayanan publik di Kantor Pekon penantian kecamatan Ulubelu dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, kantor desa tersebut didapati kerap kosong tanpa ada satu pun aparatur yang bertugas saat jam dinas berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi rabu 2 September 2026 sekitar pukul 09.05 WIB, pintu kantor pekon tampak terkunci rapat. Beberapa warga yang datang untuk mengurus berkas administrasi seperti surat pengantar dan administrasi kependudukan harus gigit jari dan pulang dengan tangan hampa.
Salah seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya petugas di lokasi. Ia mengaku sudah menunggu cukup lama untuk menyelesaikan urusannya, namun tidak ada tanda-tanda kehadiran perangkat pekon.
“Saya datang jauh-jauh mau ngurus surat penting, tapi kantornya malah sepi dan terkunci. Padahal ini masih jam kerja. Kalau seperti ini terus, jelas sangat merugikan warga yang butuh pelayanan cepat,” ujar Warga
Keluhan senada disampaikan oleh warga sekitar yang enggan di publikasikan. Menurutnya, kondisi kantor yang kosong bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah menjadi kebiasaan sehari-hari. Ia menyebut aparatur pekon hingga Kepala Pekon memang sangat jarang berkantor.
“Bukan cuma hari ini saja, mas. Kantor ini memang sering banget kosong. Kepala pekon sama aparaturnya jarang kelihatan ngantor. Pokoknya kalaupun ada yang datang, itu juga biasanya udah siang banget, sekitar jam 11 atau jam 12-an. Setelah itu sebentar saja terus tutup lagi,” Ungkap warga
Kondisi ini memicu kritik keras dari masyarakat terkait kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pekon. Warga menilai, sebagai pelayan publik yang digaji menggunakan uang negara, perangkat pekon seharusnya siap sedia di kantor sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Menanggapi carut-marutnya pelayanan publik tersebut, warga menegaskan bahwa hal ini harus mendapatkan perhatian serius dan evaluasi menyeluruh dari Pemerintah Kecamatan Ulubelu.
Pihak kecamatan sebagai pembina dan pengawas pemerintahan pekon dituntut untuk tidak tutup mata terhadap buruknya kedisiplinan aparat pekon.
“Masalah ini harus segera dievaluasi oleh pihak Kecamatan. Camat harus turun langsung melakukan sidak dan memberikan teguran serta sanksi tegas kepada Kepala Pekon dan jajarannya. Jangan sampai pembiaran ini terus merugikan masyarakat,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon maupun pihak Kecamatan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan kosongnya kantor pekon saat jam dinas tersebut.
Red.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan perimbangan berita, redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Kepala Pekon maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers







