Berita

Lapas Narkotika Karang Intan Bahas Usulan Program Integrasi dan Remisi melalui Sidang TPP

×

Lapas Narkotika Karang Intan Bahas Usulan Program Integrasi dan Remisi melalui Sidang TPP

Sebarkan artikel ini

Karang Intan, Kabarmetro.co

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tim TPP membahas usulan Program Integrasi dan Remisi bagi warga binaan dalam sidang yang berlangsung, Kamis (03/09/2026).

Sidang TPP diikuti jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan secara langsung, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Keterlibatan berbagai pihak tersebut mendukung proses pembahasan usulan hak warga binaan secara objektif dan menyeluruh.

Dalam sidang, Tim TPP meneliti persyaratan administratif dan substantif warga binaan yang diusulkan memperoleh Program Integrasi maupun Remisi. Tim juga mempertimbangkan hasil pembinaan serta pemenuhan persyaratan sebagai dasar dalam menyusun rekomendasi terhadap setiap usulan.

Ketua TPP Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Fitrian Noor, mengatakan Sidang TPP menjadi tahapan penting dalam memastikan proses pengusulan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan.

“Sidang TPP kami laksanakan untuk meneliti dan membahas setiap usulan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Melalui proses ini, kami memastikan pengusulan hak warga binaan berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujar Fitrian.

Sidang TPP juga mendukung tata kelola pemasyarakatan yang memberikan kepastian dalam proses pengusulan hak warga binaan. Melalui pembahasan secara berjenjang, Lapas dapat memberikan rekomendasi berdasarkan data dan hasil pembinaan terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Proses tersebut turut mendorong warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik serta menjaga perilaku selama menjalani masa pidana. Pemenuhan persyaratan untuk memperoleh hak integrasi maupun remisi menjadi bagian yang berjalan seiring dengan pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan kewajiban warga binaan.

Pembahasan bersama Bapas dan Kantor Wilayah juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pertimbangan berdasarkan hasil pengamatan dan data pembinaan. Masukan tersebut menjadi bahan dalam memperkuat proses penyusunan rekomendasi agar setiap usulan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui mekanisme tersebut, warga binaan memperoleh kepastian bahwa setiap usulan hak diproses berdasarkan persyaratan yang berlaku. Di sisi lain, proses ini diharapkan mendorong warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, mempertahankan perilaku baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus berkomitmen menjaga proses pemenuhan hak warga binaan agar berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional dan sesuai ketentuan. (nta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *