Tangsel-Kabarmetro.co
Pemerintah Kecamatan Pamulang melakukan pendataan dan memberikan imbauan kepada warga terkait keberadaan bangunan liar di bantaran kali, khususnya di wilayah RW 17 dan RW 19, Vila Pamulang, Kelurahan Benda, Tangerang Selatan, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Camat Pamulang H. Mamat bersama Kasi Trantib Kecamatan Pamulang Saptono, serta sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Pendataan dan imbauan dilakukan sebagai bagian dari langkah awal penataan bantaran kali sekaligus mendukung upaya revitalisasi kawasan. Penataan diharapkan dapat mengembalikan fungsi bantaran kali, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kecamatan Pamulang mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan dialog dengan warga. Pemerintah kecamatan berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan proses penataan dapat berjalan dengan baik.
Melalui dialog tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai rencana penataan serta pentingnya menjaga fungsi bantaran kali. Di sisi lain, aspirasi dan kondisi warga juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses pencarian solusi.
Camat Pamulang H. Mamat menekankan bahwa penataan lingkungan tidak semata-mata berkaitan dengan penertiban bangunan, tetapi juga membutuhkan komunikasi dan keterlibatan masyarakat.
Pendekatan dialogis dinilai penting agar setiap tahapan penataan dapat dipahami bersama dan berbagai persoalan di lapangan dapat dicarikan jalan keluar secara proporsional.
Pemerintah Kecamatan Pamulang berharap penataan bantaran kali dapat dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, kawasan bantaran kali diharapkan dapat kembali berfungsi secara optimal serta mendukung terwujudnya lingkungan Pamulang yang lebih aman, tertata, dan nyaman.
( Okta)













