Karang Intan, Kabarmetro.co –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menyerahkan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 11 warga binaan, Kamis (17/09/2026), sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Kesempatan tersebut mendorong para penerima PB kembali ke tengah masyarakat, berkumpul bersama keluarga, dan menata kehidupan secara bertanggung jawab.
Penyerahan PB berlangsung tertib dengan pendampingan petugas Pemasyarakatan. Budi Rahman alias Budi bin H. Saprah menjadi salah satu penerima PB bersama 10 warga binaan lainnya yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa pemberian PB menjadi bagian dari tahapan pembinaan sekaligus bentuk pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk hak reintegrasi sosial yang diberikan setelah warga binaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kembali ke keluarga, menjalani kehidupan secara bertanggung jawab, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” ujar Yugo.
Yugo mengingatkan para penerima PB untuk mematuhi ketentuan selama menjalani masa integrasi serta menjaga hubungan baik dengan keluarga dan lingkungan. Menurutnya, dukungan dari orang-orang terdekat dan masyarakat dapat membantu penerima PB menjalani tahapan kehidupan setelah keluar dari Lapas.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Eddy Permana, menjelaskan bahwa petugas memproses pengusulan PB melalui pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami memastikan proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemenuhan persyaratan sampai dengan kelengkapan administrasinya. Setelah PB diterima, warga binaan juga perlu memahami kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa integrasi di luar Lapas,” jelas Eddy.
Eddy menambahkan, PB menjadi kelanjutan dari pembinaan yang telah warga binaan jalani selama berada di Lapas. Setelah menjalani masa integrasi, penerima PB perlu menjaga kepatuhan, membangun kembali kepercayaan keluarga, serta menjalankan peran sosial dengan baik.
Salah satu penerima PB, Aldi, mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diterimanya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada petugas yang telah mendampingi dirinya selama mengikuti pembinaan.
“Saya bersyukur bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Terima kasih kepada petugas yang sudah membimbing dan membantu saya selama di sini. Setelah kembali ke masyarakat, saya ingin menjalani kehidupan dengan lebih baik, menjaga kepercayaan keluarga, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah saya lakukan,” ujar Aldi.
Pemberian PB kepada 11 warga binaan menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan dalam mempersiapkan warga binaan menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan tahapan pembinaan di Lapas. Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan perubahan positif, mempererat kembali hubungan dengan keluarga, serta melakukan aktivitas yang bermanfaat.
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus melaksanakan pembinaan dan reintegrasi sosial sesuai ketentuan. Pelaksanaan hak integrasi tersebut sekaligus mendorong kesiapan warga binaan dalam menjalankan kewajiban dan beradaptasi dengan lingkungan setelah kembali ke masyarakat.
Dukungan keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan mematuhi ketentuan dan menjaga kepercayaan yang diberikan, para penerima PB diharapkan mampu menjalani kehidupan secara bertanggung jawab serta memberikan kontribusi positif di lingkungan masing-masing. (nta).














