Berita

Lapas Narkotika Karang Intan Evaluasi Syarat PB dan Remisi, Libatkan Bapas serta Penjamin Warga Binaan

0
×

Lapas Narkotika Karang Intan Evaluasi Syarat PB dan Remisi, Libatkan Bapas serta Penjamin Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Karang Intan, Kabarmetro.co –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan remisi bagi warga binaan, Selasa (20/10/2026). Melalui kegiatan yang berlangsung di ruang belajar, Tim TPP mengedepankan penilaian objektif dengan menelaah pemenuhan persyaratan dan perkembangan pembinaan warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua TPP yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitrian Noor, memimpin jalannya sidang dengan didampingi Sekretaris TPP, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Eddy Permana, serta anggota TPP. Kegiatan ini turut menghadirkan penjamin warga binaan dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin. Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan mengikuti sidang secara virtual melalui Zoom Meeting.

Dalam persidangan, tim menelaah usulan PB dan remisi dengan memperhatikan persyaratan administratif, perkembangan perilaku, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan. Tim juga mempertimbangkan ketentuan yang mengatur masing-masing hak agar setiap usulan memperoleh penilaian secara cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketua TPP, Fitrian Noor, menegaskan bahwa objektivitas menjadi prinsip utama dalam proses pembahasan usulan hak warga binaan. Menurutnya, sidang tersebut memberikan kesempatan bagi tim untuk menilai perkembangan pembinaan sekaligus memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan.

“Melalui Sidang TPP, kami membahas setiap usulan secara objektif dengan memperhatikan persyaratan dan perkembangan pembinaan warga binaan. Kami ingin memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap warga binaan terus menunjukkan perilaku yang baik, menaati peraturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai persiapan untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat,” ujar Fitrian.

Kehadiran Bapas dan penjamin turut mendukung proses pembahasan, khususnya dalam memberikan pertimbangan mengenai kesiapan warga binaan menjalani reintegrasi sosial. Melalui keterlibatan berbagai pihak, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan memperoleh masukan mengenai dukungan keluarga dan lingkungan sosial yang dapat membantu warga binaan menjalani kehidupan secara bertanggung jawab setelah kembali ke masyarakat.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Banjarmasin, Firman, menjelaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial memerlukan kesiapan dari warga binaan serta dukungan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“Proses reintegrasi sosial membutuhkan kesiapan warga binaan untuk menerapkan perubahan positif yang telah mereka jalani selama mengikuti pembinaan. Dukungan keluarga dan lingkungan juga memiliki peran penting agar mereka mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat. Kami berharap setiap warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan pembinaan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih bertanggung jawab,” ungkap Firman.

Salah satu warga binaan berinisial AS mengaku menjadikan proses sidang tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki perilaku dan mempersiapkan masa depan. Ia berharap dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

“Saya berusaha mengikuti pembinaan dengan baik dan menaati peraturan yang berlaku. Proses ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus memperbaiki diri. Saya berharap nantinya dapat kembali berkumpul bersama keluarga, menjalani kehidupan yang lebih baik, dan memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitar saya,” tutur AS.

Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh rangkaian sidang berjalan tertib dan lancar. Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menunjukkan komitmen dalam menyelenggarakan layanan pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam proses pembahasan usulan hak warga binaan.

Pelaksanaan sidang ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan untuk memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai dengan ketentuan, seiring dengan pelaksanaan kewajiban dan perkembangan pembinaan mereka. Penilaian yang objektif diharapkan dapat menghasilkan pertimbangan yang tepat sekaligus mendorong warga binaan untuk mempertahankan perubahan perilaku positif.

Melalui proses tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus mengarahkan pembinaan agar warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali menjalankan peran positif di tengah masyarakat. Upaya ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membantu warga binaan memperbaiki diri, menghindari pengulangan tindak pidana, serta menjalani kehidupan yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan sosial. (nta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *