Tangsel-Kabarmetro.co
Pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bantuan tersebut merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran bantuan berlangsung di Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, pada Kamis (20/8/2026), dengan sasaran sebanyak 1.370 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kota Tangsel Komisi II dari Fraksi PKS Ricky Yuanda, Camat Ciputat Erwin Gemala Putra, Sekretaris Kecamatan Ciputat Cecep Iswadi, Kabid Dinas Ketahanan Pangan Hartina Hajar, Lurah Ciputat Iwan Pristiyasa, serta Wakil Ketua Perum Bulog Kantor cabang Tangerang Fajar Maully Pratama.
Camat Ciputat Erwin Gemala Putra mengatakan, penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
“Bantuan berupa beras, masing-masing keluarga mendapatkan 30 kilogram. Harapannya, dengan pemberian bantuan ini, angka kemiskinan di wilayah Kota Tangerang Selatan dapat berkurang,” ujar Erwin.
Menurutnya, program bantuan pangan tidak hanya bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga bahan pangan di daerah.
“Program ini juga merupakan upaya untuk menstabilkan harga kebutuhan bahan pokok di Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Erwin berharap jumlah masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 di wilayah Kecamatan Ciputat dapat terus berkurang seiring dengan berbagai program bantuan dan pemberdayaan yang dilakukan pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Perum Bulog Kantor Cabang Tangerang Fajar Maully Pratama menjelaskan, penyaluran bantuan pangan tahap kedua ini mencakup alokasi selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
“Untuk tahap kedua ini, penerima mendapatkan 30 kilogram beras karena alokasinya untuk tiga bulan. Berbeda dengan tahap pertama yang diberikan selama dua bulan berupa beras dan minyak,” jelas Fajar.
Ia menambahkan, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah. Kegiatan di Kelurahan Ciputat pada Kamis tersebut sekaligus menjadi momentum simbolis penyaluran bantuan pangan.
Fajar juga menjelaskan bahwa data penerima bantuan bersumber dari data yang telah ditetapkan pemerintah. Bulog tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data penerima tersebut.
Apabila dalam proses penyaluran terdapat penerima yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak ditemukan, terdapat mekanisme penggantian melalui pemerintah kelurahan. Penggantian dapat menggunakan data cadangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, satu keluarga tidak boleh menerima bantuan lebih dari satu kali. Jadi, kalau suaminya sudah menerima, istrinya tidak boleh menerima lagi sebagai penerima yang berbeda,” jelasnya.
Dengan penyaluran bantuan pangan tersebut, pemerintah berharap kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjamin sekaligus membantu mengurangi tekanan ekonomi keluarga penerima manfaat.
Program bantuan pangan ini menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat serta mendukung upaya pengendalian kemiskinan dan stabilitas harga kebutuhan pokok di Kota Tangerang Selatan.
( Okta)














