Berita

Bapemperda DPRD Tangsel Sinkronkan 14 Raperda Propemperda 2026, Sejumlah Pembahasan Ditunda

×

Bapemperda DPRD Tangsel Sinkronkan 14 Raperda Propemperda 2026, Sejumlah Pembahasan Ditunda

Sebarkan artikel ini

Tangsel-Kabarmetro.co

 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan sinkronisasi terhadap 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Selatan, Sudiar, menjelaskan bahwa proses sinkronisasi dilakukan untuk memastikan seluruh Raperda yang akan dibahas telah memenuhi aspek substansi, kesesuaian regulasi, serta kesiapan dokumen pendukung sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Sudiar mengungkapkan bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2040 telah resmi disahkan. Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Damkar) diputuskan untuk dicabut dari Propemperda 2026 dan akan diusulkan kembali pada tahun 2027.

Keputusan tersebut diambil menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengakibatkan perubahan substansi lebih dari 50 persen terhadap materi pasal dalam rancangan peraturan tersebut, sehingga diperlukan penyusunan ulang agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Selain itu, Bapemperda juga memutuskan untuk menahan (hold) pembahasan Raperda tentang Perparkiran. Sementara pembahasan Raperda perubahan terkait PT Investasi Tangerang Selatan (PITS) ditunda hingga tahun depan karena dokumen pendukung yang menjadi persyaratan pembahasan dinilai belum lengkap dan belum siap,” Ujar nya.

Melalui sinkronisasi ini, Bapemperda DPRD Kota Tangerang Selatan berharap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda dapat disusun secara matang, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

( Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *