Jakarta,kabarmetro.co, 

Depok – Akibat Gaya Hidup yang hedon dan kebutuhan hidup yang tinggi,Denty warga Rawa lumbu bekasi Diduga menipu dengan Cara membuat Arisan fiktif. dalam aksinya tersebut Denty meraup keuntungan yang besar, melakukan penipuan dan iming-iming dengan berkedok arisan online yang di lakukan oleh terlapor,DENTY DWI RANTI Warga bekasi,Jln pandu II Blok 3 No 429.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1978/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2024 pukul 20.04 WIB.
Sulasih pekerjaan ibu Rumah tangga telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di JL PERUM BUKIT RIVARIA BLOK H-2/11 KEL BEDAHAN KEC. SAWANGAN KOTA DEPOK, RT 004, RW 011, TITIK KOORDINAT – BEDAHAN, SAWANGAN, KOTA DEPOK, JAWA BARAT, Pada Hari Rabu, Tanggal 05 April 2023, dengan Terlapor atas nama DENTY DWI RANTI

Begini kronologis modus operandi penipuan berkedok arisan online tersebut, berawal dari bujuk Rayu terlapor kepada korban dengan menawarkan korban untuk mengikuti arisan sebesar Rp. 50.000.000,- dengan iuran perbulan yaitu Rp. 3.125.000, beranggotakan 16 peserta termasuk korban. akhirnya korban mendaftar dan menjadi anggota arisan,yang mana arisan tersebut selama ini pembayaran nya dilakukan secara transfer oleh korban melalui M- Banking BCA milik saksi/korban KARTINI melalui rekening BCA ke rekening Bank BCA atas nama DENTY DWI RANTI, yang mana diketahui arisan tersebut sudah berjalan selama 15 kali dari 16 peserta yang mengikuti arisan tersebut. dan sesuai jadwal bahwa pada tanggal 05 Juni 2024 seharusnya korban mendapatkan giliran arisan sebesar Rp 50.000.000,- tersebut, akan tetapi diketahui sampai dengan saat ini korban belum juga menerima dana arisan tersebut.

Korban melalui kuasa Hukumnya Julianta Sembiring.SE.SH diketahui telah mengirimkan somasi kepada terlapor sebanyak 3 (tiga) kali namun terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang korban
Julianta Sembiring.SE.SH kuasa hukum korban dari LBH Chakra Bersatu mengatakan kami telah mendatangi rumah terlapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namun terlapor beralasan belum memiliki uang,menjanjikan menunggu rumah nya disewa,dan akan dicicil tetapi sampai waktu yg ditentukan terlapor tidak bisa dihubungi, Lanjut Julianta Sembiring,SH dan diketahui rumah terlapor telah kosong, informasi yang didapat dari RT setempat bahwa saudari Denty dan keluarganya sudah tidak menempati rumah kontrakan tersebut,kami berkeyakinan terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan Arisan ini,” Tambahnya. atas kejadian ini mengakibatkan klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Untuk itu kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok guna penyelidikan lebih lanjut dan mencari keadilan(Doe Procces of Law)Kami juga sangat berterimakasih kepada Polisi Resort Depok dan jajaran nya dengan cepat dan tanggap menerima laporan kami.
Masih Ditempat yang sama wawancara TIM media dengan Korban Sulasih Mengatakan sangat-sangat kecewa karna diusia saya yang sudah kepala 5 ditipu sama anak yang masih ingusan, Usia nya Jauh dibawah saya,yang lebih menyakitkan terlapor adalah kawan akrab anak saya,kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan,dikhawatirkan ada banyak korban lagi yang tertipu dan terpedaya, disini saya melaporkan untuk memberhentikan modus dan penipuan oleh Saudari Denty pungkasnya.

(Red)

Reporter: Redaksi Jakarta

Tag