SULUT-Kabarmetro.co- SPPD Fiktif 12 Mantan Anggota DPRD Sulut Diduga Rugikan Negara Rp12 Miliar, Kembali Mencuat Beberapa Maju di Pilkada, Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan 12 mantan anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2004-2009 kembali menyeruak ke permukaan, memicu kontroversi menjelang Pilkada.
Ke-12 nama yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut diduga merugikan negara hingga Rp12 miliar melalui pos dana perjalanan dinas APBD tahun 2008.
Diketahui, pada 2010 lalu beberapa anggota DPRD Sulut ditetapkan tersangka korupsi SPPD fiktif. Mereka diantaranya, Benny Rhamdani, Syenni Kalangi, Steven Kandouw, James Sumendap, Fahrid Lauma, Arthur Kotambunan, Djendrie Keitjem, Tonny Kaunang, Viktor Mailangkay dan Eddyson Massengi. Kapolda Sulut saat itu Kombes. Pol Carlo Brix tewu melalui Kabid Humas AKBP Benny Bella membenarkan hal tersebut.
Ironisnya, beberapa di antara mereka kini mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Bupati.
Nama besar seperti, Steven Kandouw, dan Frangky Wongkar muncul dalam daftar tersangka yang diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Ajun Komisaris Besar yang pada saat itu dijabat oleh Benny Bella.
Kasus ini mengungkapkan modus operandi yang sistematis, di mana perjalanan dinas hanya direkayasa dengan tiket pesawat, boarding pass, dan airport tax palsu.
Namun, pada kenyataannya, para tersangka tidak pernah melakukan perjalanan tersebut.
“Para tersangka mengambil uang negara dengan alasan perjalanan dinas ke luar daerah, tetapi tidak berangkat. Semua bukti keberangkatan hanya dibuat-buat,” ungkap Benny Bella dalam pernyataannya, Selasa (10/11) dilansir dari media POLINDO.
Keberanian beberapa tersangka untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dinilai sebagai tamparan bagi integritas politik di Sulawesi Utara.
Masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana individu-individu yang tersandung kasus korupsi besar bisa kembali bertarung memperebutkan kursi kekuasaan.
Ketika media kabarmetro.co mengkonfirmasi lewat via WhatsApp 08216789xxxx kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto, semua akan saya proses siapapun yang kebal hukum, namanya sudah merugikan negara akan saya proses sesuai undang undang,” Tutup ketua kpk (Red)
Tinggalkan Balasan