BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung menggelar audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Metro dan dijadwalkan berakhir pada Senin 15 Juni 2026.
Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan serta penerbitan surat keputusan tenaga kontrak pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Penugasan tertuang dalam Surat Tugas BPKP Nomor PE.03.02/S‑517/PW08/5/2026 tanggal 7 Mei 2026, yang merupakan tindak lanjut permintaan bantuan penyidik Polda Lampung melalui surat Nomor B/94/II/2026/Res.3/ Reskrimsus tanggal 9 Februari 2026.
Informasi yang berhasil diterima redaksi, Kegiatan audit direncanakan berlangsung selama 20 hari kerja, terhitung mulai 11 Mei hingga 15 Juni 2026, dengan seluruh biaya pelaksanaan menjadi beban anggaran BPKP Provinsi Lampung.
Dalam Informasi yang diterima, juga ditegaskan prinsip integritas: pegawai yang bertugas dilarang keras menerima atau meminta gratifikasi maupun suap. Dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Perwakilan BPKP Lampung, Agus Setiyawan.
Menanggapi berlangsungnya proses ini, Tri Agus Wantoro, SH dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia menekankan dua hal utama: keterbukaan hasil pemeriksaan dan kecepatan penanganan perkara.
“Kami berharap setelah audit kemarin selesai, hasilnya dapat disampaikan secara transparan, tidak ada bagian yang disembunyikan dari kepentingan hukum maupun publik,” ujar Tri Agus
Lebih lanjut ia menekankan pentingnya percepatan pengungkapan agar kejelasan hukum segera diperoleh masyarakat.
“Proses penghitungan kerugian negara menjadi landasan kunci. Oleh karena itu, setelah hasil BPKP keluar, langkah hukum selanjutnya harus segera diambil, tidak berlarut‑larut, sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat segera diseret ke proses hukum sesuai bukti yang ada,
Jangan Ada Tebang pilih, harapannya siapapun yang terlibat “Sikat” tambahnya.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara nantinya akan diserahkan kembali kepada penyidik Polda Lampung untuk melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Masyarakat sudah sangat menantikan kabar terbaru ini, mereka berharap adanya kepastian hukum terkait perkara. Apalagi jika mengingat perkara ini sudah lama terkatung-katung.
Harapannya semoga Polda Lampung bisa segera menuntaskan perkara ini agar Pemkot Metro juga bisa segera Fokus dan tidak terganggu dengan hal ini serta bisa melanjutkan Program-program baik bagi masyarakat.
Semoga ini jadi langkah awal yang baik, demi Kota Metro menjadi lebih baik. pungkas Tri Agus
(Red)














