Tangsel-Kabarmetro.co
Polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sahid Putera Harapan (PT SPH) yang mencakup sebagian kawasan Situ Rompong memasuki babak baru. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyatakan kesiapannya membentuk tim untuk menelusuri dokumen yang dipersoalkan warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Seto saat menerima perwakilan warga RT 005 RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, yang menggelar aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Seto menegaskan pihaknya telah menerima berkas yang disampaikan warga dan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap dokumen tersebut.
“Untuk teknis nanti kita buat tim. Berkas sudah diterima dan saya mendukung warga untuk mempertahankan haknya. Kami juga sudah mendengar aspirasi yang disampaikan di kejaksaan. Saya akan mempelajari berkas yang diberikan dan meminta waktu untuk menelaahnya,” ujar Seto.
Aksi yang dilakukan warga bertujuan mendesak aparat penegak hukum serta BPN untuk mengusut dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam penerbitan tiga SHGB milik PT SPH. Warga menilai sertifikat tersebut diterbitkan di atas lahan yang telah lama ditempati masyarakat dan diduga mencakup sebagian kawasan Situ Rompong.
Kuasa hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti, menilai tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada warga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, banyak warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun, jauh sebelum sertifikat yang kini menjadi dasar klaim perusahaan diterbitkan.
“Hari ini kami meminta Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menghentikan perkara tersebut. Ada warga yang sudah tinggal 25 tahun, 30 tahun, bahkan 50 tahun. Tiba-tiba muncul sertifikat dan warga justru dituduh menyerobot lahan,” tegas Bambang.
Warga berharap proses penelusuran yang dilakukan BPN dapat berjalan secara transparan dan objektif, sehingga memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Sementara itu, perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan warga dan status lahan yang dipersengketakan.
( Okta)












