Kabar Metro.com Nagan Raya. Selasa 8 April 2025. Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 , Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur tidak ada keterbukaan informasi publik , Kuat dugaan kepala desa serta Aparatur desa dibantu oknum oknum yang terkait untuk memuluskan sehingga tertutup rapi demi keuntungan pribadi

Menurut keterangan masyarakat desa Simpang Deli Kilang saat ditemui awak media menjelaskan selama ini setiap penggunaan Anggaran Desa desa kurangnya ada Keterbukaan informasi publik yang tidak mau dipublikasi Namanya.

Anggaran tahun 2024 yang penyaluran tidak ada keterbukaan pembangunan sarana Prasarana Usaha Mikro , kecil dan menengah serta koperasi Rp 40.700.000.00 ( Empat Puluh Tujuh Ratus Juta Rupiah) Peningkatan Produksi Peternakan ( Alat Produksi dan pengelolaan Peternakan, Kandang dll ) dengan jumlah Anggaran Rp 140.000.000.00.( Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) serta Anggaran keadaan mendesak sebesar Rp 43.200.000.00.( Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Data yang di input ,

Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 , Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel .

Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.
Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Disaat awak media menghubungkan kepala desa setempat melalui pesan singkat WhatsApp untuk konfirmasi atau tanggapan tidak ada tanggapan sama sekali memilih diam walaupun pesan sudah terbaca Senin berita ini ditayangkan.

Reporter: Admin Redaksi