Kabarmetro.co
Dugaan penahanan ijazah paket C, kelulusan pada tahun 2023 kembali menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan non formal
( Rabu 02/09/26)
Kali ini dugaan tersebut dialami oleh salah satu peserta diduga Program Pakades pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten
Menurut keterangan peserta berinisial A, hingga kini dirinya diduga belum menerima dokumen ijazah Paket C asli yang menjadi haknya. Dalam Pengakuannya, Pihak pengelola PKBM disebut berdalih bahwa ijazah asli baru dapat diserahkan setelah Peserta terlebih dahulu membayar uang administrasi sebesar Rp 350. 000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dalam pengakuannya, A merasa keberatan dengan Aturan pihak pengelola yang dinilai memberatkan dirinya. Pasalnya, A membutuhkan ijazah asli sebagai dokumen penting untuk keperluan administrasi maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi atau keperluan lainnya.
A mengatakan,” Saya masuk ke PKBM yang didaftarkan pada tahun 2023 melalui jalur pendaftaran di Desa. Program tersebut, bertepatan dengan program Pemerintah Kabupaten Tangerang, pada saat itu yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu guna memperoleh akses pendidikan melalui jalur pendidikan kesetaraan non formal, ” Ujarnya
Dalam pertemuan tersebut A mengaku dirinya dinyatakan lulus, namun kini A menghadapi persoalan, ketika hendak mengambil ijazah aslinya ia di persulit,
“Saya sampai sekarang hanya diberikan fotokopi ijazah. Untuk ijazah aslinya masih di pihak PKBM, katanya harus membayar Rp350 ribu untuk biaya administrasi,” lanjut A kepada media online
Kondisi tersebut membuat A merasa dirugikan. Sebab ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan peserta didik setelah menyelesaikan proses pendidikan.
Dugaan penahanan ijazah dengan alasan biaya administrasi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai dasar pungutan tersebut, diduga program yang diikuti A merupakan pendidikan kesetaraan yang disebut ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
Hingga berita ini di terbitkan, informasi mengenai dasar penarikan biaya administrasi sebesar Rp350 ribu, mekanisme pembiayaan program, serta alasan ijazah asli belum diserahkan kepada siswa masih belum mendapatkan jawaban dari pihak pengelola PKBM.
( Rin)














